PROSUMUT – Niat hati memburu pelaku begal, Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama BKO Resmob Satuan Brimob malah menangkap 6 pemuda yang lagi asyik pesta sabu-sabu, Minggu dini hari 3 Mei 2020.
Mereka ditangkap saat dilakukan penggerebekan sebuah rumah karena diduga tempat persembunyian begal di Rawa Cangkuk VI Gang Buntu Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Hasilnya, petugas mengamankan enam pemuda yang tengah asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, keenam tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sumut.
Keenam tersangka itu adalah M Ridho Padang (29) warga Jalan Rawa Cangkuk IV Nomor 63, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai, Aditya (29), warga Jalan Sutrisno Gang Sehati Nomor 764, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area.
Kemudian, Saktian Rifal (27), wara Jalan Bromo Ujung Gang Selamat No 3 Medan Denai, Mujiono (46), warga Jalan Rawa Cangkuk IV Gang Buntu, Medan Denai, M Dani (28), warga Jalan Rawa Cangkuk 3 Medan Denai dan Syaprijal (21), warga Jalan Selamat Bromo Ujung Medan Denai.
“Informasi yang kita dapat rumah itu dijadikan tempat persembunyian pelaku begal. Namun, saat kita gerebek didapati enam pemuda sedang pesta sabu,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras Kompol Taryono Raharja, Senin 4 Mei 2020.
Dari para tersangka, sambung Taryono, disita barang bukti 9 paket kecil sabu, 1 bungkus kecil ganja, bong, kaca pireks, plastik klip kecil, 1 senjata tajam (sajam) jenis clurit, 1 parang, 1 sangkur, 3 pisau kecil dan 3 unit sepeda motor.
“Untuk penyidikan selanjutnya, tersangka terduga narkoba itu kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Poldasu,” tukasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :