Prosumut
Kriminal

Buronan dan Residivis Penjambretan di Deliserdang Didor Polisi

PROSUMUT – Tim Tekab Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang terpaksa memberi tindakan tegas terukur ke bagian kaki PS alias Ingot (27), warga Jalan Siantar, Desa Pasar Melintang, Kampung Kristen, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Sebab, Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) itu melakukan perlawanan dan berusaha melukai petugas ketika disergap di Jalan Lintas Medan – Lubuk Pakam, Minggu 15 Maret 2020.

“Tersangka Ingot ini merupakan residivis kasus yang sama. Sejak melakukan aksinya pada Sabtu (24 Agustus 2019) lalu, tersangka melarikan diri sehingga kita masukkan dalam DPO. Ketika kita sergap, dia melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhamad Firdaus kepada wartawan, Senin 16 Maret 2020.

Dijelaskan dia, tersangka melakukan aksinya bersama seorang temannya berinisial K yang sudah ditangkap dan diproses hukum terhadap korban, Suci Hartini (29), warga Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika itu, korban dibonceng temannya Fikri Hamdani naik sepeda motor. Di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet tersangka bersama K menaiki sepeda motor.

“Tersangka merampas tas sandang milik Korban dan kemudian melarikan diri. Sedangkan korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta Deli Serdang,” jelas mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Polda Sumut tersebut.

Sejak laporan tersebut, sambung Firdaus, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap K, sedangkan Ingot belum tertangkap. K mengaku melakukan aksinya bersama Ingot, sehingga masuk dalam DPO.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya tim Tekab Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang mengendus keberadaan tersangka Ingot, hendak melintas di Jalan Lintas Medan – Lubuk Pakam.

“Personel Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menghadang tersangka yang berketepatan melintas di depan Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang,” terang Firdaus.

Namun, tersangka berupaya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas menghentikannya dengan menembak kedua kakinya. Setelah itu, tersangka dibawa ke rumah sakit.

“Tersangka Ingot 2 tahun lalu ke luar penjara dalam kasus yang sama. Dia divonis 4 tahun penjara. Dia kita jerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang curas dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Kasus Pembunuhan Afdillah Terungkap, Motif Cemburu

Ridwan Syamsuri

Brimob Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembunuhan Husnul Nasution

admin2@prosumut

Dua Pembobol ATM Masuk “Hotel Prodeo”

Editor prosumut.com

410 Napi Rutan Kabanjahe Dititip ke RTP, Rutan dan Lapas

Editor prosumut.com

Rumah Lapak Narkoba Jalan Cemara Digerebek

Ridwan Syamsuri

Dari Aceh Bawa Ganja, Penjual Kopi Ditangkap di Loket Bus

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara