Prosumut
Hukum

Berkas Tersangka Perjalanan Fiktif DPRD Tapteng Dilimpahkan ke PN

PROSUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas perkara dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, 22 Maret 2019.

Berkas perkara anggota dewan yang dilimpahkan yakni milik tersangka, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Awaluddin Rao, anggota dewan Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Jonias Silaban.

“Iya, hari ini kita menyerahkan berkas para tersangka ke pengadilan,” ucap jaksa Ria Tambunan dan Nurul Nasution, saat menyerahkan berkas di PN Medan.

Menurut kedua jaksa dari Kejatisu ini, keempat anggota dewan disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No 31 Tahun 1999. Sebagai ketua tim jaksa penuntut umum, Kejatisu menunjuk jaksa Jahoras Ritonga. “Untuk ketua tim dipimpin Jahoras dan kami berdua, serta jaksa dari Kejari Sibolga,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis 14 Maret 2019, Kejatisu menjebloskan keempat tersangka ke Rutan Tanjunggusta, usai dilimpahkan penyidik Polda Sumut.

Dalam kasus ini diketahui, Ditrekrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka. Satu tersangka bernama Sintong Gultom hingga saat ini masih berstatus DPO.

Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018.

Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.

Konten Terkait

Urus Kenaikan Pangkat, Istri Polisi Pakai Uang Kematian Pegawai PTPN II

Ridwan Syamsuri

Over Kapasitas RTP, Tahanan Akan Diswab dan Dikirim ke Lapas

Editor Prosumut.com

Kasus Ujaran Kebencian, Dosen USU Dituntut 1 Tahun

Ridwan Syamsuri

Pilkada Ulang di Labuhanbatu, Putusan MK untuk 9 TPS 4 Kecamatan

Editor Prosumut.com

Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Menteri BUMN & Direksi Pertamina Digugat Serikat Pekerja

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara