PROSUMUT – Perilaku seorang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas (lalin) sangat menentukan bagi petugas dalam memberikan tindakan.
Pengemudi yang mengakui kesalahan dan melakukan perlawanan akan mendapat perlakuan berbeda.
“Kalau pelanggar yang bengal atau tidak mengakui kesalahan, maka dia akan mendapat blangko tilang merah. Sedangkan pengendara yang mengakui kesalahannya diberi blangko biru,” ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Jumat 30 Agustus 2019.
Menurut Nainggolan, setiap pelanggar lalu lintas tidak serta merta dapat menentukan atau meminta blangko tilang kepada petugas, merah atau biru.
Blangko tersebut diberikan sesuai dengan perilaku pengendara, kooperatif atau mempersulit petugas di lapangan dengan tidak mengakui kesalahan.
“Pemberian blangko tilang itu tidak sesuka hati, tapi berdasarkan aturan Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 dan Pasal 267 tentang Tata Cara Penindakan Pelanggaran LLAJ,” jelas dia.
Diterangkannya, blangko tilang itu terbagi dalam lima warna lembaran, merah, biru, kuning, putih dah hijau. Merah untuk pelanggar bengal, biru bagi yang mengakui kesalahan, kuning sebagai bukti bagi kepolisian yang melakukan penindakan, putih ke jaksa dan hijau untuk persidangan.
“Semua itu sudah ada ketentuan yang mengatur, seperti penyitaan kendaraan barang bukti pelanggar berdasarkan Pasal 40 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tukasnya.
Diketahui, Operasi Patuh Toba 2019 berlangsung selama 14 hari ke depan. Operasi yang dilakukan polisi lalu lintas ini dimulai pada 29 Agustus hingga 11 September. (*)