Prosumut
Opini

Abolisi untuk Tom

Oleh: Batara L. Tobing (Kolumnis Prosumut.com)

PROSUMUT – Di tahun 2024 yang lalu, beberapa hari setelah Kejaksaan Agung rilis tentang penetapan Tom Lembong menjadi tersangka kasus pidana korupsi atas impor gula disaat menjadi menteri Perdagangan, saya menulis tentang penetapan Kejagung terhadap perkara ini.

Pertanyaan tentang apakah kebijakan dapat dipidana seperti yang dilakukan oleh Tom Lembong dimasa jabatannya sebagai menteri Perdagangan?

Pertanyaan ditengah perdebatan para pakar hukum, antara lain bahwa kebijakan pemerintah yang dibuat oleh Tom Lembong ini dilakukan sebagai menteri yang mempunyai kewenangan atributif di bidang perdagangan?

Kewenangan atributif adalah kewenangan yang langsung diberikan oleh undang undang kepada organ pemerintah (lembaga atau pejabat) untuk melaksanakan tupoksi nya sebagai pembantu presiden.

Tujuannya tentu saja untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh sang pejabat memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.

Meskipun kemudian Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian abolisi kepada Tom Lembong dengan alasan untuk menjaga persatuan dan kesatuan nasional seperti yang diungkapkan oleh menteri Hukum, namun perguliran perkara ini di masyarakat umum sudah menjadi rumor beraroma politis dan dipaksakan.

Termasuk, pertanyaan tentang kebijakan menteri perdagangan sebelumnya yang membuat kebijakan impor gula sebagai tindakan yang sama dengan kebijakan yang diambil Tom Lembong, semestinya mendapatkan perlakuan hukum yang sama?

Berbeda dengan pemberian amnesti sebagai pengampunan terhadap terpidana yang telah diputuskan inkrach bersalah, abolisi sendiri merupakan hak konstitusi yang dimiliki oleh presiden untuk menghentikan proses hukum seolah olah perkara itu tidak pernah terjadi.

Fakta tentang perdebatan dalam perkara ini menjadi rumor pro kontra yang panas dan selalu dikait kaitkan sebagai politisasi hukum dalam prosesnya, sedikit banyak kemungkinan sekali menjadi pertimbangan Presiden Prabowo dan lembaga legislatif dalam pertimbangan untuk menyetujui pemberian abolisinya.

Memang, dalam perguliran perkara tentang kebijakan impor gula yang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat tentang perkara ini disuguhkan praktik hukum yang janggal bagi orang awam, bahkan bagi para ahli hukum.

Banyak fakta yang menimbulkan pertanyaan di samping soal kebijakan pemerintah tentang impor gula ini yang masuk menjadi ranah pidana.

Mulai dari prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang semestinya diawali dengan minimal dua alat bukti yang sah menurut perundang undangan, penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak rasional dan tidak mempertimbangkan perundang undangan yang berlaku serta banyak hal lain yang menggelitik logika awam masyarakat.

Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo terhadap perkara ini menjadi suatu kesimpulan pendapat dari kepala negara dan lembaga legislatif kepada masyarakat bahwa ada sesuatu yang perlu dikoreksi dalam proses hukumnya, sehingga proses hukum itu sendiri harus dihentikan dengan presiden mengeluarkan abolisi sebagai hak konstitusionalnya.

Demikian pula dalam hal pertanyaan masyarakat tentang apakah kebijakan impor gula dalam perkara ini dapat dipidanakan, sedikit banyak pemberian abolisi didasarkan pada pendapat bahwa kebijakan pemerintah tentang impor gula ini telah sah menurut perundang undangan.

Dampak berikutnya, tentu menjadi angin segar bagi menteri perdagangan di masa sebelumnya yang membuat kebijakan yang sama.

Tentu aparat penegak hukum akan mempertimbangkan matang matang bila menjadikan target operasi mereka selanjutnya.

Abolisi ini dapat menjadi semacam yurisprudensi atau acuan pertimbangan hukum yang membuat para pembuat kebijakan sedikit lega.

Namun demikian pemberian abolisi tidak boleh menjadi penyemangat bagi para koruptor yang berniat jahat dalam membuat kebijakan untuk menguntungkan pribadi atau golongan.

Praktik penegakan hukum wajib tetap berjalan dengan proses yang dipastikan berdasarkan perundang undangan yang sah dan rasa keadilan tanpa dapat diintervensi oleh pihak tertentu, kekuasaan maupun faktor politis.

Van Apeldoorn, seorang ahli hukum berkata bahwa hukum itu seperti melihat gunung dari jauh.

Terlihat dari jauh indah mempesona, namun begitu memasukinya akan bertemu dengan hutan belukar yang bikin sulit, ular, binatang buas dan problema lain yang bikin sesak nafas. Namun demikian, walau langit runtuh, hukum dan keadilan wajib ditegakkan. (*)

Konten Terkait

Daftarkan Janda-janda Bolong Anda ke dalam LHKPN

Editor Prosumut.com

Jangan Berdiri di Tengah Jalan

Editor prosumut.com

Jejak Ijeck di Pucuk Beringin Sumut

Editor prosumut.com

Selamat Hari Pendidikan Nasional

Editor prosumut.com

Kekerasan Terhadap Ulama, Kebetulan atau Pengkondisian?

Editor Prosumut.com

Do They Know It’s Christmas?

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara