PROSUMUT – Seorang aktivis di wilayah Batubara Yusro Hasibuan ditangkap polisi dan saat ini masih meringkuk di balik jeruji besi. Yusro dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran memposting tulisan ‘Copot Kapoldasu’ di sebuah grup percakapan WhatsApp.
Kasus penangkapan terhadap Yusro berawal pada 27 September 2018. Ketika itu Yusro mengirim sejumlah foto-foto unjukrasa yang dilakukan mahasiswa Siantar-Simalungun mengecam tindakan represif aparat terhadap mahasiswa di Kota Medan ke grup percakapan WhatsApp ‘Berita Batubara (Online)’.
Lalu foto itu pun dikomentari. Ada yang bertanya di mana aksi itu dilakukan. Pertanyaan tersebut lantas dijawab Yusro dengan menulis ‘Siantar Simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah, BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu’.
Yusro dikenal sebagai aktivis di Kabupaten Batubara. Dia juga berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media daring lokal di Batubara. Postingan itu berbuntut panjang. Yusro ditangkap oleh beberapa orang polisi yang mengaku berasal dari Polda Sumut pada Senin 6 November 2018.
Sehari setelah penangkapan, Yusro dilaporkan oleh Bripka Akhiriato dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP /1520/XI/2018/SPKT II tertanggal 7 November 2018.
Yusro dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Jo Pasal 316 KUHPidana. Bukti laporan yakni percakapan di Grup Whastsapp yang di screenshot. Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto dianggap menjadi korban dalam dugaan pencemaran nama baik itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Yusro ditangkap karena menyebut ‘Copot Kapoldasu’ di grup percakapan Whatsapp ‘Berita Batubara (Online)’.
“Iya (karena dia menyebut copot kapoldasu). Dia masih ditahan. Di WA-nya itu pemilik akun WA Yusro. Postingannya itu di grup WA Berita Batubara, itu memang kalimat yang dibuatnya sendiri,” ucap Tatan, Jumat (23/11).
Tak hanya itu, menurut Tatan, Yusro juga menyampaikan di grup Whatsapp tentang kerusuhan-kerusuhan yang terjadi pada saat aksi unjukrasa.
“Ini kan ada kelanjutan yang dia sampaikan. Itukan ada penyebab ya. Dia menyampaikan kerusuhan-kerusuhan yang terjadi pada saat demo tersebut untuk menyebarkan ke grup-grup WA,” kata Tatan.
Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut Amin Multazam Lubis, mengatakan Yusro saat ini didampingi oleh KontraS.
Mereka sudah menyiapkan strategi untuk mengawal kasus. KontraS juga akan menyurati berbagai lembaga Negara seperti Komnasham, LPSK, Kompolnas dan DPRD Sumut. (ed)

