Prosumut
Pemerintahan

Call 112 Tebingtinggi, Contoh Sosialisasi Keselamatan Destinasi Danau Toba

PROSUMUT – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengelar kegiatan Sosialisasi terkait Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 Secara Mandiri sebagai sarana pendukung protokol kesehatan, keamanan dan keselamatan di Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas.

Kegiatan sosialisasi dalam rangka mendukung penyusunan protokol kesehatan (Prokes), keamanan dan keselamatan di Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas dan Kebijakan Kementerian Kominfo, khususnya untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan Destinasi Danau Toba ini dihadiri oleh perwakilan kabupaten/kota se-Sumut dan dilaksanakan di Aula Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun, Kamis 5 November 2020.

BACA JUGA:  1.228 Desa di Sumut Masih Tertinggal

Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Kepala Dinas Kominfo Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, pada acara tersebut bertindak sebagai narasumber penyelenggara 112 percontohan.

Dan dalam paparannya Kepala Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi menyampaikan tentang kondisi Kota Tebingtinggi beserta layanan Emergency Call 112.

Dimana Kota Tebingtinggi yang di lintasi oleh beberapa sungai rawan dilanda banjir dan angin kencang.

“Bahkan, meski tidak diguyur hujan sekalipun Kota Tebingtinggi bisa saja dilanda banjir akibat adanya luapan debit air yang berasal dari Kota Siantar,” ungkap Kadis Kominfo ini.

BACA JUGA:  Transformasi Kemendukbangga, Jawab Tantangan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Dedi Siagian juga turut menjelaskan jika Kota Tebingtinggi yang juga adalah kota perlintasan jalur nasional rawan dengan terjadinya kecelakaan.

Hingga Kota Tebingtinggi memiliki rumah sakit sebagai rujukan-rujukan kesehatan bagi kota yang berada di sekitar Kota Tebingtinggi.

“Layanan 112 sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Tebingtinggi, dimana nomor 112 sebagai nomor panggilan darurat mudah untuk diingat. Kemudian panggilan 112 ini dapat menerima 10 panggilan yang masuk dalam waktu yang bersamaan. Layanan ini juga gratis dan tanpa pulsa serta dapat dilakukan tanpa simcard jika berada di area Kota Tebingtinggi. Layanan 112 ini pun aktif 24 jam, dimana operator di bagi dalam 3 ship,” terang Dedi.

BACA JUGA:  BKAD Sumut Klaim Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar Disimpan di Bank Sumut

Ditambahkan Dedi Siagian bahwa layanan 112 ini sudah masuk dalam peraturan Wali Kota (perwa) agar mudah berintegrasi dalam melayani laporan masyarakat.

“Layanan 112 ini telah membangun komunikasi dengan pihak kepolisian, Satpol PP, BPBD, RSUD, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, PPKB serta Dinas Sosial Kota Tebingtinggi, dimana Dinas Kominfo sebagai operator induknya,” jelasnya. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Legalitas Tata Kelola Energi Berbasis Masyarakat Dikebut

Editor prosumut.com

Disambut Marhaban, Akhyar Nasution Safari Jumat di Masjid Al Ikhwan 

Editor prosumut.com

Bupati Labuhanbatu Prediksi Bilah Hulu Jadi Kecamatan Maju

admin2@prosumut

Gubernur Sebut Batu Bara Punya Potensi Besar

Editor prosumut.com

Satgas Humas Covid-19 Langkat Sosialisasi Keliling ke 277 Desa

admin2@prosumut

Bupati Asahan Kunjungan Kerja ke 3 Kecamatan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara