Prosumut
Hukum

Singkat, Sidang Penganiayaan Bos Diskotik LG Cuma 5 Menit

PROSUMUT – Lisam dan Lienawati, terdakwa kasus penganiayaan disidang dalam waktu singkat, hanya lima menit.

Pasalnya, bos Diskotek LG ini tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 16 September 2019 pagi.

“Kalau begitu sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian, silakan kalian hadirkan para saksi. Untuk terdakwa hadir pada sidang selanjutnya tanpa diminta,” tandas Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Dalam sidang yang berlangsung kurang dari lima menit itu, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda keterangan saksi.

BACA JUGA:  Kadispora Medan Diduga Terima Retribusi Liar Wahana Berkuda dan Skuter di Taman Cadika

Amatan wartawan, kedua terdakwa yang tidak ditahan tampak tegang menjalani persidangan. Kedua terdakwa kakak beradik ini, juga kompak mengenakan seragam warna putih.

Dikutip dari dakwaan JPU Rambo Sinurat, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi ke rumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

BACA JUGA:  BKKBN Sumut Teken Komitmen Bersama Zona Integritas WBK

Pertikaian antar keluarga ini dimulai, manakala terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4.

Disitu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan.

Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung mengentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya.

Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

BACA JUGA:  Kadispora Medan Diduga Terima Retribusi Liar Wahana Berkuda dan Skuter di Taman Cadika

Tak puas sampai disitu, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.

Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

Konten Terkait

Curiga Aksi Bermuatan Politis, Edy Semprot Demonstran

Editor prosumut.com

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Buntut Suket Ahli Waris, Evaluasi Kinerja Lurah Tanjung Langkat

Editor prosumut.com

Vlog Kaesang Disebut dalam Sidang Ahmad Dhani

Editor prosumut.com

Terkait Syiah dan Terorisme, Saudi Penggal 37 Warganya

Editor prosumut.com

20 Terpidana Mati Menunggu Dieksekusi

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara