Prosumut
Pendidikan

Begini Pesan Menteri soal Uang Kuliah di PTN, Rektor Mesti Peka!

PROSUMUT –  Menristekdikti Mohammad Nasir menegaskan uang kuliah tunggal (UKT) yang ditetapkan perguruan tinggi negeri (PTN) harus disesuaikan dengan tingkat kemampuan mahasiswa.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya.

Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT.

BACA JUGA:  Sofyan Tan Soroti Ketimpangan Target APK dan KIP Kuliah, Usul Tambahan Rp5 Triliun

Lebih lanjut Nasir menjelaskan, pimpinan PTN dapat memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT mahasiswa.

Keputusan itu diambil ketika terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi atau saat mahasiswa mengalami perubahan kondisi ekonomi sehingga dapat memberatkan pembayaran UKT tiap semesternya.

”UKT itu ada levelnya, biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa itu berbeda-beda. Ini bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa,” jelasnya di Gedung Kemen-ristekdikti.

BACA JUGA:  Sofyan Tan Soroti Ketimpangan Target APK dan KIP Kuliah, Usul Tambahan Rp5 Triliun

Selanjutnya PTN tidak menanggung biaya yang terdiri atas biaya yang bersifat pribadi, biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama, juga kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.

Untuk memperkuat Permenristekdikti No 39/2017, pemerintah melalui Surat Edaran Menristekdikti No B/416/ M/PR.03.04/2019 mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT maksimum sebesar 30 persen dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan mahasiswa yang masuk kuliah melalui seleksi jalur mandiri.

BACA JUGA:  Sofyan Tan Soroti Ketimpangan Target APK dan KIP Kuliah, Usul Tambahan Rp5 Triliun

Tentunya besaran pungutan ini tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Nasir menegaskan, meski lewat jalur mandiri, bagi anak tidak mampu tidak boleh ditarik uang pangkal dan diberikan tingkat UKT yang paling rendah.

Dia bahkan berharap bagi mereka diberikan beasiswa Bidikmisi. (*)

Konten Terkait

Dukung PKM di Desa Simempar, PEMA Fisipol UMA Apresiasi FKPPI Sumut

Editor prosumut.com

Janji Kampanye, Seragam Baru Siswa di Batu Bara Disalurkan

Editor prosumut.com

Ini Kata Plt Kadisdik Batubara ke Guru SD Soal Belajar Aktif

Editor prosumut.com

Dodi Simangunsong Minta Pemko Medan Penuhi Hak Warga Kurang Mampu

Editor prosumut.com

Mahasiswa UHN Medan Terima Beasiswa Cerdas BRI

admin2@prosumut

Rektor UISU Ingatkan Pentingnya Silaturahmi

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara