Prosumut
PemerintahanPilegPilpresPolitik

Penyebar Video Hoax KPU Medan, Dituntut 1,5 Tahun

PROSUMUT – Andi Kusmana (25), warga Ciamis, Jawa Barat, ini hanya tertunduk saat mendengarkan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan kepada dirinya, Selasa (9/7). Dia dinilai bersalah dalam kasus penyebaran video hoax terkait pencoblosan surat suara oleh KPU Medan.

Dalam nota tuntutannya, JPU Randi Tambunan juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik untuk memberikan hukuman denda sebesar Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Rico Waas Buka Sinyal Seleksi Sekda Medan Lewat Manajemen Talenta

“Perbuatan Terdakwa secara sah dan berkeyakinan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,” sebut Randi Tambunan di PN Medan.

Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga sepekan mendatang untuk agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan Andi Kusmana ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019, lalu.

BACA JUGA:  Cek Langsung ke Marelan, Rico Waas Pastikan Puskesmas Layak Dibangun Ulang

Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,”.

Atas informasi yang tidak benar itu, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.

BACA JUGA:  Rusak Estetika Kota, Anggota DPRD Medan Minta Pemko Tertibkan Tiang dan Kabel Telekomunikasi Semrawut

Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan.

Video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah, bukan di KPU Kota Medan.

Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU. (*)

Konten Terkait

Wakil Dubes Inggris Bertemu Ijeck, Dalami Kerjasama Riset & Iptek

Val Vasco Venedict

Tim Kemenko Kemaritiman dan Investasi Kunjungi Pakpak Bharat

Editor prosumut.com

Pilkada Binjai: Paslon RAHMAN Bukan Pemecah Suara!

Editor Prosumut.com

Jumlah ODP di Asahan Turun Lagi, Tersisa 3 Orang

admin2@prosumut

Pilihan Terbaik untuk Rakyat Sumut, Edy Minta Bupati/Wali Kota Paksa Bubarkan Keramaian

admin2@prosumut

Bupati Batubara Sambut Kunker Pangdam I/BB

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara