PROSUMUT – Sebanyak 4 orang pelaku bongkar rumah dan pencurian ponsel di kios, dibekuk petugas Unit Jatanres Sat Reskrim Polres Asahan.
Keempatnya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Ke 4 pelaku ini merupakan 2 kelompok yang berbeda dan melakukan tindak pidana yang berbeda. 2 orang melakukan pencurian handphone di kios ponsel dan 2 orang lain nya mencuri di rumah warga,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu kepada awak media saat menggelar press release di halaman Polres Asahan, Kamis 23 Januari 2020.
Dua pelaku pencurian di rumah warga berinisial HN dan BA. Kedua nya masuk ke rumah warga yang berada di jalan Cemara Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Selasa 14 Januari 2020 saat korban pergi salat subuh.
Para pelaku masuk dari pintu belakang yg tidak terkunci dan mengambil 2 unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Vario. Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap, Sabtu 18 Januari 2020, di jalan SM Raja kota Kisaran, beserta barang bukti 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone.
Kemudian 2 pelaku pencurian lainnya berinisial HA dan AS. Keduanya menjalankan aksi pada Senin pekan lalu (13 Januari 2020) di kios ponsel yang berada di lingkungan VIII Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman.
Modus kedua tersangka berpura-pura membeli pulsa senilai 10 ribu rupiah dan meminjam charger handphone untuk mengisi baterai ponsel miliknya.
Saat melakukan pembayaran, pelaku memberikan uang sebesar 52 ribu rupiah. Ketika penjaga kios ponsel mengambil uang kembalian, saat itulah para pelaku mengambil handphone merk Samsung milik korban dan kemudian melarikan diri.
“Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polres Asahan. Kedua pelaku berhasil dibekuk Petugas Unit Jahtanras Polres Asahan 1 jam kemudian di Dusun II Desa Subur Kecamatan Air Joman. Dari keduanya petugas menyita barang bukti 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor,” jelas mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.
Ke empat tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Orang nomor satu di Polres Asahan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci apabila hendak meninggalkan rumah, serta waspadai modus orang yang berpura-pura sebagai pembeli.