Prosumut
Kriminal

22 Kali Beraksi, 2 Pelaku Curanmor di Medan Didor

PROSUMUT – Personel Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi 22 kali di wilayah hukum mereka.

Dua tersangka tersebut yaitu Yanto alias Anto Keling dan Slamet Riyadi alias Pengkah.

Keduanya ditangkap dari dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan Stasiun, Gang Subur, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan di Jalan Ringroad, Pasar I, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban Heri Surya (44) warga Jalan Dwikora, Kel Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 4649 AGW.

Posisi parkir di depan Alfamidi di Jalan Rajawali, Kel Sei Sekambing B, Kec Medan Sunggal dalam keadaan stang terkunci.

Namun, setelah 5 menit berbelanja kebutuhan, korban keluar kembali dan korban tidak menjumpai sepeda motor miliknya dari parkiran.

Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Sunggal.

Dari laporan korban tersebut, diturunkan persoenl Satreskrim Polrestabes Medan untuk melakukan penyelidikan serta mengambil rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Setelah melakukan penyelidikan, diamankan tersangka Yanto sedang berada di rumahnya di Jalan Binjai Km 9,2 Gang PGA Desa Kampung Lalang, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Maringan, Selasa 25 Februari 2020.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku menjalankan aksi nekatnya bersama Pengkah.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka Yanto, personel berhasil meringkus tersangka Pengkah di kediamannya, Jalan Ringroad Pasar 1, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal,” beber Maringan.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah beraksi di 22 lokasi dan barang hasil kejahatannya telah dijual kepada seorang penadah bernama Ahun.

“Kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena pada saat dilakukan pengembangan untuk menangkap Ahun mereka melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri,” terangnya.

Sebelum diamankan ke Mapolrestabes Medan, kedua tersangka terlebih dahulu di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua unit Honda Vario yang digunakan untuk melancarkan aksinya, kunci leter T, kunci leter L, kunci roda, 5 buah mata kunci leter T, handphone,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Diuber Polsek Medan Baru, Pemadat Kampung Kubur Gagal Kabur

Editor prosumut.com

Miliki 0,82 Gram Sabu, Barus Diringkus Petugas Polres Tebingtinggi

admin2@prosumut

Perampok Dalam Angkot di Amplas Diringkus, Dua Buron

Editor Prosumut.com

Dua Wanita Asal Binjai Ini Kompak Jual Sabu

Ridwan Syamsuri

Santri Pesantren Darul Arafah Tewas Dianiaya Senior

Editor prosumut.com

Kematian Hakim PN Medan, 18 Saksi Diperiksa

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara