PROSUMUT – Personil Satuan Sabhara Polrestabes Medan melakukan gerebek kampung narkoba di 4 lokasi, Senin 6 Januari 2020 malam.
Dari penggerebekan tersebut, sedikitnya 10 orang diamankan bersama barang bukti.
Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sony Siregar mengatakan, penggerebekan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan hingga kemudian melakukan penggerebekan.
“Empat lokasi yang digerebek adalah Jalan Pasar 4 Desa Medan Estate Dusun 10 Blok O, Jalan Enggang Raya, Jalan Desa Bandar Khalifah Gang Dame, dan Jalan Parkit,” ungkap Sony, Selasa 7 Januari 2020.
Disebutkan dia, 10 orang yang diamankan terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka masing-masing berinisial S (22), AA (34), I (34), SS (42), IH (42), FL (26), AT (40), NT (37), KT (35), dan BH (48).
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa bong atau hisap sabu, plastik klip, timbangan kecil, pisau klewang, dan 4 unit mesin judi jackpot,” sebut Sony.
Dia menambahkan, mereka yang diamankan saat ini sudah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut. (*)