PROSUMUT – Polsek Medan Baru meringkus Muhammad Jaka alias Jaka (41) warga Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, belum lama ini.
Dari pecandu narkoba itu, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi sabu Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, tersangka diamankan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Tuasan sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi. Kemudian, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata dia, Selasa 8 Juni 2021.
Petugas lalu mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu yang mau dibuang ke parit.
“Tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke komando untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Irwansyah.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu itu di Jalan Tuasan seharga Rp 50.000 dan untuk digunakannya sendiri.
“Masih kita dalami kasusnya lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :