PROSUMUT – Untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi akan memberlakukan tindakan tegas bagi warga yang tidak mematuhi imbauan wajib mengunakan masker.
Hal tersebut disampaikan Kadis Kesehatan, dr Nanang Fitra Aulia, yang juga Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi, Kamis sore 30 April 2020 pada pelaksanaan konferensi pers di Posko Covid-19 Jalan Sutomo.
Dijelaskan dr Nanang, Pemko bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi saat ini telah mengeluarkan edaran bagi seluruh warga masyarakat tentang wajib menggunakan masker.
Hal ini harus menjadi pedoman bagi seluruh warga untuk mentaatinya dan mari bersama-sama mengunakan masker apa bila berpergian keluar rumah. Dan bila masih ada ditemukan warga yang tidak mengunakan masker, maka petugas bidang penindakan akan memberikan sanksi terhadap warga yang tidak mematuhi imbauan tersebut.
“Pertama kita akan memberikan teguran dan tidak menutup suatu kemungkinan Pemko terlebih dahulu akan membagikan masker, setelah itu kita baru akan mengambil tindakan tegas, misalnya memberhentikan yang bersangkutan, mengutip atau mencabut izin-izin yang ada kepada warga bersangkutan,” jelas Nanang.
Dikatakan dr Nanang, ini semua mutlak harus dilakukan untuk segera memutus mata rantai pandemi wabah virus Korona atau Covid-19. Sebelumnya, Wali Kota Tebingtinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan dalam Rapat Kordinasi (Rakor) antara FKPD dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Balai Kota juga telah menegaskan hal yang sama.
“Itu perlu kita tegakkan dan akan menjadi bagian yang akan kita lakukan dalam mengambil tindakan tegas. Sebelum kita melakukan tindakan tegas yang perlu kita lakukan adalah memberikan himbauan. Dan sepekan ke depan, akan dilakukan tindakan-tindakan terhadap mereka yang tidak mematuhi peraturan,” tegas Wali Kota Tebingtinggi. (*)
Reporter : Ronald Pasaribu
Editor : Iqbal Hrp
Foto :