Prosumut
Ekonomi

Wacana Tax Amnesty Jilid II, WP Tak Patuh Jangan Diberi Ampun

PROSUMUT – Pakar pajak DDTC Darussalam menganggap wacana pengampunan pajak jilid kedua tidak tepat.

Menurutnya, pemerintah perlu tegas dan mengambil kebijakan yang tepat untuk memberikan keadilan kepada Wajib Pajak (WP) yang telah ikut dalam pengampunan pajak pada 2016-2017.

Darussalam menegaskan langkah penegakan hukum perlu dioptimalkan. Apalagi, pasca-pengampunan pajak sekitar dua tahun lalu, yang tagline–nya sekali seumur hidup, merupakan masa untuk meningkatkan kepatuhan WP melalui penegakan hukum.

“Pemerintah harus tegas, penegakan hukum harus dilakukan,” ujarnya, Rabu 14 Agustus 2019.

Selain itu, di tengah gencarnya pemberian insentif, pemerintah diharapkan memberikan insentif kepada WP yang patuh.

Pemerintah diminta tidak mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif, di mana alih-alih memberikan insentif tapi justru memberi keleluasaan kepada WP yang tak patuh.

Motif munculnya informasi adanya pengampunan pajak alias tax amnesty untuk kedua kalinya pun dipertanyakan.

Darussalam menuturkan pemerintah sudah sangat memberikan keringanan, misalnya dengan memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan aset secara sukarela dan mengenakannya dengan tarif yang cukup rendah (PAS Final).

“Jadi kalau pengampunan pajak benar-benar akan dimunculkan, maka ini adalah insentif bagi ketidakpatuhan WP,” jelasnya. (*)

Konten Terkait

Juli 2021 Sumut Inflasi 0,29 Persen

Editor prosumut.com

Fesyar Sumatera 2023, Bank Indonesia Buka Pekan Syariah di Medan Hingga 6 Minggu

Editor prosumut.com

Hurry Up! Ini Deretan Saham Berpotensi Bikin Untung Besar

Val Vasco Venedict

Tekan Lonjakan Harga Beras, Bulog Sumut Distribusikan Bantuan Pangan

Editor prosumut.com

Harga Cabai Merah Sempat Tembus Rp100 Ribu/Kg di Binjai

Editor prosumut.com

Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit Laba Bersih dan EBITDA pada 2024

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara