PROSUMUT – Pasca viralnya di media sosial video pertandingan futsal antara Polsek Medan Kota versus Al Washliyah, Ketua Pelaksana Fun Futsal Cup, Bania Teguh Ginting Suka (44) ditetapkan menjadi tersangka.
Bania dinilai telah memalsukan tanda tangan terhadap surat permohonan pinjam pakai GOR Mini Futsal Dispora Sumatera Utara pada 14 Desember 2020 dengan nomor 09/FFC/2020.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pertandingan turnamen futsal tersebut diselenggarakan dari tanggal 23-31 Januari 2021.
Sebelumnya, pada 14 Desember yang bersangkutan mengajukan surat pinjam pakai GOR itu ke Dispora Sumut.
“Untuk memperlancar atau agar dimudahkan, maka yang bersangkutan menyampaikan penyelenggaraan turnamen futsal tersebut dari Polda Sumut. Dalam surat itu, ditandatangani seolah-olah oleh anggota Polri (Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Setiawan),” kata Riko saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Rabu sore 3 Februari 2021.
Menurut Riko, dari turnamen tersebut tersangka memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp12 juta. Tersangka juga mengundang beberapa sponsor.
“Dalam pelaksanaan pertandingan tidak diterapkan protokol kesehatan Covid-19. Karena itu, dikenakan juga undang-undang terkait pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya.
Riko menyatakan, sebelum pandemi Covid-19 melanda, Bania telah mengadakan turnamen futsal. Saat itu, memang dua anggota Polri tersebut menjadi panitia penyelenggara.
Namun, berkaitan dengan viralnya video yang menyeret institusi Polsek Medan Kota, Riko membantah Polsek jajarannya tidak ada tim futsal.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan, penyelenggaraan futsal tersebut telah mencatut nama Polri.
“Kita tidak memiliki tim futsal, termasuk jajaran Polsek. Kemudian dari hasil pengecekan yang dilakukan penyelenggaraan turnamen futsal tersebut telah mencatut nama Polri dalam hal ini Polda Sumatera Utara,” tukasnya.
Sementara, tersangka Bania mengaku tidak ada niat menciptakan kerumunan selain mencari keuntungan dari turnamen tersebut.
Berkaitan dengan sosialisasi di media sosial Bania menyebut, dirinya bekerja sama dengan panitia lain.
Terkait aksi nekatnya memalsukan tanda tangan, tersangka beralasan merasa dekat.
Namun saat ditanya lebih lanjut, tersangka keburu digiring polisi saat pemaparan kasus tersebut. (*)