Prosumut
Kriminal

Upal Senilai Rp 1,5 Miliar, Hasil Temuan BI Sumut Selama 5 Tahun

PROSUMUT – Dalam lima tahun terakhir, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah mengklarifikasi temuan uang palsu dari setoran perbankan senilai Rp1,5 Miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan BI Sumut Wiwiek Sisto Widayat saat dilakukan pemusnahan uang palsu di halaman Mapolda Sumut, Rabu 14 Agustus 2019.

Pembakaran uang palsu yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, merupakan hasil klarifikasi BI Sumut selama periode 2013-2018 .

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Temuan rupiah palsu ini kemudian diserahkan BI ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumatera Utara untuk diamankan sementara sebelum dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penelitian keaslian atas uang rupiah di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC). Tak hanya itu, pemusnahan rupiah palsu ini juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 01/PEN. PlD/P MUS/2019/PN. MEDAN, tanggal 1 Maret 2019,” ujarnya.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam memerangi peredaran uang palsu pihaknya dan jajaran telah melakukan penanganan 27 kasus pada periode 2017 sampai dengan 2019.

Dari 27 kasus tersebut katanya, dapat terselesaikan 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Agus menambahkan, dalam kasus uang palsu ini terdapat beberapa hal penting tentang penanggulangannya, antara Iain minimnya pemahaman masyarakat terkait ciri keaslian rupiah.

Termask wilayah peredaran uang palsu yang berada di daerah-daerah pusat perekonomian dengan ukuran perekonomian yang besar dan rendahnya putusan tindak pidana rupiah palsu. (*)

Konten Terkait

Polsek Padang Hilir Ringkus Maling TV dan Tabung Gas

Editor Prosumut.com

Didakwa Menjadi Kurir 500 Gram Sabu, Warga Tebing Diadili

Ridwan Syamsuri

Terjadi di Delitua, Istri Tega Aniaya Suami Lagi Stroke

Editor prosumut.com

Pelaku Jambret Diringkus Polisi Sehari Setelah Beraksi

admin2@prosumut

Polsek Dolok Merawan Bekuk Pelaku Pencurian Kabel PT PSI 

Editor Prosumut.com

49 Kali Beraksi, Komplotan ‘Becak Hantu’ Diringkus

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara