Prosumut
Pemerintahan

Tiga Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Opini WTP dari BPK RI

PROSUMUT – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Vidio Conferance (VidCon), Jumat 17 April 2020.

Kepala Perwakilan BPK RI di Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengatakan bahwa pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini wajar tanp pengecualian (WTP) atas LKPD Asahan dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan, efektivitas dan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut Masih Lumpuh, Sepi Aktivitas dan Listrik Padam

Ia juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih ada terdapat 4 hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Asahan dan diharapkan dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

Kepada Pemkab Asahan beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK RI Perwakilan Sumut, menyatakan bahwa laporan keuangan Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2019 memperoleh Opini WTP.

BACA JUGA:  Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut Masih Lumpuh, Sepi Aktivitas dan Listrik Padam

“BPK RI Perwakilan Sumut, memberikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD yang telah bekerja keras sehingga dalam 3 tahun berturut-turut memperoleh Opini WTP,” Ucap Eydu.

Bupati Asahan, H Surya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI yang telah mengirimkan LHP melalui surat elektronik kepada Pemkab Asahan.

“Meskipun telah mendapatkan Opini WTP ini, kami juga menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Maka dari itu sesuai dengan arahan dari Kepala Perwakilan BPK RI di Sumut, Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti rekomendasi Tim BPK yang tertuang didalam LHP dalam jangka waktu 60 hari kedepan,” tutup Bupati Asahan. (*)

BACA JUGA:  Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut Masih Lumpuh, Sepi Aktivitas dan Listrik Padam

 

Reporter  : Nikmatullah Johari

Editor       : Iqbal Hrp

Konten Terkait

Selidiki Aksi Joged Petugas Dishub Medan, Bobby Bentuk Tim

Editor prosumut.com

Pemkab Langkat Pantau Pembukaan 4 Destinasi Wisata

admin2@prosumut

Peranan Guru Sangat Penting Untuk Peningkatan Kualitas SDM Bangsa

Editor prosumut.com

Tinjau Vaksinasi Massal di Medan, Ini Kata Kapolri dan Panglima TNI

Editor prosumut.com

Setelah SMI, Ex Gubernur SYL Dipanggil ke Istana, Sinyal Nasdem Batal Oposisi?

valdesz

Sosialiasi RKPD 2021 Sergai, Mantapkan Sektor Pertanian, Pariwisata, SDM dan Tata Kelola Pemerintah

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara