PROSUMUT – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Vidio Conferance (VidCon), Jumat 17 April 2020.
Kepala Perwakilan BPK RI di Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengatakan bahwa pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini wajar tanp pengecualian (WTP) atas LKPD Asahan dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan, efektivitas dan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih ada terdapat 4 hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Asahan dan diharapkan dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.
Kepada Pemkab Asahan beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK RI Perwakilan Sumut, menyatakan bahwa laporan keuangan Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2019 memperoleh Opini WTP.
“BPK RI Perwakilan Sumut, memberikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD yang telah bekerja keras sehingga dalam 3 tahun berturut-turut memperoleh Opini WTP,” Ucap Eydu.
Bupati Asahan, H Surya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI yang telah mengirimkan LHP melalui surat elektronik kepada Pemkab Asahan.
“Meskipun telah mendapatkan Opini WTP ini, kami juga menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Maka dari itu sesuai dengan arahan dari Kepala Perwakilan BPK RI di Sumut, Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti rekomendasi Tim BPK yang tertuang didalam LHP dalam jangka waktu 60 hari kedepan,” tutup Bupati Asahan. (*)
Reporter : Nikmatullah Johari
Editor : Iqbal Hrp