PROSUMUT – Tiga pengedar sabu-sabu ditangkap dari sebuah rumah di kawasan Jalan Perhubungan, Gang Kenanga III, No 28, Kelurahan Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kemarin.
Ketiga pengedar tersebut masing-masing Suwandi (45) warga Jalan Perhubungan, Dusun IX, Gang Kenanga, Angga Andristio (25) warga Jalan Perhubungan dan Aprizal (20) warga Jalan Lorong Pendowo, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Dari ketiga pengedar itu, disita barang bukti 1 bong, 2 unit ponsel, 1 mancis, kaca pirex, 8 plastik klip ukuran sedang dan 1 paket sabu-sabu,” ujar Kaposek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, Jumat 28 Februari 2020.
Menurut Faidir, ditangkapnya ketiga pengedar tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Jalan Perhubungan, Gang Kenanga.
Selanjutnya, diturunkan personel untuk melakukan penyelidikan hingga kemudian penggerebekan.
“Pada saat digerebek dengan didampingi oleh Kepling setempat, diamankan 3 pengedar itu dari dalam rumah tersangka Angga. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti tersebut,” jelas Faidir.
Ia menambahkan, ketiga tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

