Prosumut
Hukum

Terdakwa Pembunuhan di Pajak Tavip Divonis Seumur Hidup

PROSUMUT – Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa pembunuhan Ridwan Wongso (40), yang menghabisi nyawa Lina alias Nui Nui (56) memvonis hukuman seumur hidup kurungan penjara.

Putusan majelis dibacakan Ketua Fauzul Hamdi didampingi anggota Dedy dan Aida Harahap di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis 27 Juni 2019.

 “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup,” ujarnya. 

Vonis yang didengar Wongso jauh di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring yang menuntutnya 20 tahun penjara.

Hakim menyatakan Wongso sudah merencanakan tindak pidana pembunuhan saat mengembalikan parang yang pernah dipinjamnya. 

Terdakwa juga melarikan harta di tubuh janda anak dua itu. Berupa emas dan gelang yang sudah dijualnya. Begitu juga dengan tv, telepon genggam dan sepeda motor. 

Hakim menyatakan, terdakwa tetap ditahan. Mendengar itu, terdakwa menjawab pikir-pikir. Begitu juga jaksa.

Diketahui, Lina ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, Jalan Mesjid Nomor 22, Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota, Minggu 10 Februari 2019 lalu.

Polisi meringkus Awi di kawasan Dolok Masihul, Serdangbedagai pada pagi harinya pukul 06.00 WIB.

Selain terdakwa, tiga penadah barang rampokannya juga ditangkap polisi. Adalah, Adi Juharno Manurung (32), Budi Agus (25) dan Surianto (43) warga Sergai. (*)

Konten Terkait

Kejari Medan Ringkus Terpidana Kasus Penggelapan

Ridwan Syamsuri

13.077 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 59 Bebas

admin2@prosumut

Penyuap Remigo Segera Disidang

Val Vasco Venedict

Terdakwa Narkoba Merasa Dijebak Polisi

Ridwan Syamsuri

Remigo Bungkam Didakwa Terima Suap Rp1,6 M

Ridwan Syamsuri

Operasi Patuh Toba 2019, Mobil Sarat Muatan Jadi Target

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara