Prosumut
Hukum

Terdakwa Kosmetik Ilegal, Keringat Dingin Jalani Sidang

PROSUMUT – Djajawi Murni (54) terdakwa kosmetik ilegal, keringat dingin saat menjalani persidangan. Direktur CV Agung Lestari ini, berulang kali di hardik majelis hakim, yang dianggap memberikan keterangan berbelit, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 11 September 2019.

Sidang yang diagendakan keterangan saksi ahli sekaligus pemeriksaan terdakwa, menyatakan terdakwa dianggap bersalah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan tidak memiliki izin edar.

“Saksi ahli Asman Siagian SH MH mengatakan, terdakwa tidak memiliki izin edar, sehingga sangat berbahaya terhadap konsumen,” ucap JPU, yang dibacakan Fransiska Panggabean.

BACA JUGA:  Kejatisu Atensi Soal Lahan Proyek PLTA di Pakpak Bharat

“Sementara, Jojo Siagian mengatakan barang bukti yang bukti yang tercantum tidak terdaftar di Balai POM dan tidak memiliki izin edar,” katanya.

Usai membacakan keterangan saksi ahli, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Saat majelis hakim menanyakan terkait kedatangan polisi ke gudang miliknya, terdakwa malah memberikan jawaban berbelit-belit.

“Gudang itu untuk menyimpan barang-barang kosmetik pak,” jawab terdakwa.

“Ini tidak ada izinnya, kau jangan macam-macam. Kau tidak boleh melakukan apa pun kalau tidak ada izin. Emang barang ini mau kau apakan? Apa mau kau simpan sampai busuk,” hardik ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.

BACA JUGA:  Hentikan Penggusuran dan Represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban

“Kalau ada konsumen minta, baru kita jual pak,” jawab terdakwa.

Terdakwa mengakui, bahwa ia mendapatkan barang-barang tersebut dari Malaysia. “Apa ada tanda lengkap dia (warga Malaysia) sebagai selesma? Itu semua merek-merek asing itu,” hardik Erintuah lagi.

“Tahu saudara, kenapa itu disita, pertama karna itu tidak masuk ke kas keuangan negara. Kedua, tidak ada jaminan kesehatan untuk masyarakat itu aman,” kata Erintuah.

Diapun mengaku telah lima tahun mengedarkan bisnis kosmetik ilegalnya di Medan. “Lima tahun kok baru coba-coba, kau tidak ditahan ya?,” ketus Erintuah kepada terdakwa lagi. “Tahanan kota pak,” jawab terdakwa.

BACA JUGA:  DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dan Fransiska Panggabean disebutkan, pada tanggal 21 Januari 2019, ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau No 12 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.

“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” kata JPU. (*)

Konten Terkait

TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup PMI Ilegal di TBA

Editor prosumut.com

Tim Kemenpan RB & MA Soroti Posbakum PN Medan

Editor prosumut.com

Kasus Mobil Berplat Konsulat Rusia, Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka

Editor prosumut.com

WN Singapura Diadili Akibat Palsukan Paspor

Ridwan Syamsuri

Status Dicabut, Kivlan Zein Batal Dicekal ke Luar Negeri

Editor prosumut.com

Empat Tahun Berlalu, Kasus Korupsi Tapian Siri-siri Masih Pemeriksaan Saksi

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara