Prosumut
Kriminal

Tak Diberi Uang, Zebua Pukuli dan Borgol Istri

PROSUMUT – Karena tidak diberikan uang, Ekape Kurnia Sadrakh Zebua (32) tega menganiaya istrinya, Yusniar Waruwu (38). Bahkan ia tega memborgol tangan sang istri lalu meninggalkannya dalam keadaan terluka.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 sekira pukul 22.00 WIB di kediaman Yusniar Jalan Bunga Kenanga, Dusun IV, Desa Simalingkar A, Pancurbatu.

Saat itu, Ekape datang lalu memaksa Yuniar memberikan sejumlah uang. Namun si istri menolak permintaan itu karena tidak tahu apa tujuan sang suami.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Karena ditolak, Ekape yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu langsung memukul kepala dan wajah Yusniar. Selesai menganiaya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini lalu memborgol tanga dan kaki istrinya.

“Pelaku meminta uang Rp1 juta kepada istrinya. Karena istrinya tidak punya uang, maka tidak memberikan uang yang diminta suaminya. Lalu suaminya menganiaya istrinya dan pergi meninggalkannya dengan keadaan tangan dan kaki terborgol,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan, Selasa 13 Agustus 2019.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Tak terima perlakuan suaminya, sang istri kemudian membuat pengaduan ke Polsek Pancurbatu sesuai Laporan Polisi nomor: LP/243/VIII/2019/Restabes Mdn/Sek Pc Batu.

Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Seminggu berlalu, polisi akhirnya berhasil meringkus Ekape setelah berkoordinasi dengan Yusniar, Senin petang, 12 Agustus 2019.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

“Kita mendapat informasi dari pelapor bahwa tersangka berada di salah satu rumah di Jalan Lada III, Perumnas simalingkar A. Maka kita lakukan penangkapan terhadap tersangka,” paparnya.

Setelah diborgol, Ekape akhirnya mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, berikut dengan barang bukti borgol, Ekape kemudian diboyong ke Mapolsek Pancurbatu.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 44 ayat(1) UU no 23 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun,” tandas Suhaily. (*)

Konten Terkait

Divonis 7 Tahun, Oknum Guru Cabul Banding

Ridwan Syamsuri

Tangkap Pencuri Motor, Warga Pancurbatu Serahkan Pemuda ini ke Polisi

Editor prosumut.com

Curi Minyak Kayu Putih di Swalayan, Dua Pria Diamankan

Editor Prosumut.com

Karyawan Rampok Perusahaan Sendiri, Motifnya Bayar Utang & Modal Nikah

Editor prosumut.com

Lapas Binjai Tampung 61 Napi dari Rutan Kabanjahe

Editor prosumut.com

Maling Gondol Laptop Kantor Lurah Rambung Tebingtinggi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara