PROSUMUT – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen sempat dicegat saat akan bepergian ke Brunei Darusallam, Jumat 10 Mei 2019.
Namun pada Sabtu 11 Mei 2019 Kivlan batal dicekal karena kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.
Hal itu dikatakan Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando.
“Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut,” jelasnya.
Kata dia, imigrasi hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi.
Menurut Sam, Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada Sabtu (11/5).
Sebelumnya diberitakan, Kivlan sempat dicegat di bandara Batam pada Jumat (10/5) malam.
Kivlan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5) atas dugaan penyebaran berita hoaks dan juga makar.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan bukan satu-satunya yang dilaporkan atas dugaan kasus makar dan penyebaran berita bohong. (*)

