Prosumut
Kivlan Zein dan Eggi Sudjana saat melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bawaslu, Jakarta. Kamis (9/5). foto : Dany Krisnadhi/ANCphoto
Hukum

Status Dicabut, Kivlan Zein Batal Dicekal ke Luar Negeri

PROSUMUT – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen sempat dicegat saat akan bepergian ke Brunei Darusallam, Jumat 10 Mei 2019.

Namun pada Sabtu 11 Mei 2019 Kivlan batal dicekal karena kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Hal itu dikatakan Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando.

“Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut,” jelasnya.

Kata dia, imigrasi hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Menurut Sam, Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada Sabtu (11/5).

Sebelumnya diberitakan, Kivlan sempat dicegat di bandara Batam pada Jumat (10/5) malam.

Kivlan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5) atas dugaan penyebaran berita hoaks dan juga makar.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan bukan satu-satunya yang dilaporkan atas dugaan kasus makar dan penyebaran berita bohong. (*)

Konten Terkait

Dibilang Lebay, Wiranto Tegaskan Pengakuan Tersangka Bukan Rekayasa

Editor prosumut.com

Kena Suap WNA, KPK Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi

Val Vasco Venedict

Edarkan Sabu dan Ganja, Dina Tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Soal Galian C Ilegal di Bhakti Karya, Pemko Binjai Serahkan ke Polisi

Editor prosumut.com

Polisi Luruskan Rumor soal Jenazah Korban Aksi 21-22 Mei

Editor prosumut.com

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Tangan Kanan Pangonal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara