Prosumut
Pemerintahan

Sosialisasi CMS dan SPT Melalui E-Filling Digelar

PROSUMUT – Sosialisasi penerapan aplikasi Cash Management System (CMS) PT Bank Sumut dan Bimbingan Teknis penyampaian SPT tahunan, melalui E-Filling bagi bendaharawan se Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis 27 Februari 2020.

Dibuka oleh Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dengan didampingi Asisten III Umum Musti.

Sekda mengharapkan seluruh peserta sosialisasi bersungguh-sungguh mengikuti setiap kegiatan, agar dapat memahami materi yang disampaikan oleh narsum.

“Saya juga minta untuk aktif berdiskusi dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi selama ini,” sebutnya.

BACA JUGA:  Transformasi Kemendukbangga, Jawab Tantangan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Sekda juga menekankan kepada bendahara pengeluaran di Pemkab Langkat, bahwa sesuai sistem perpajakan Indonesia, maka bendahara pemerintah wajib menghitung, membayarkan dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang, atas setiap pembayaran yang dananya bersumber dari APBN dan APBD.

“Karena setiap pembayaran kegiatan bersumber dari APBN dan APBD mengadung potensi pajak,” paparnya.

Jadi Sekda mengingatkan, bahwa bendahara SKPD wajib menyetor ke kas negara dan melaporkan pajak – pajak yang telah dipungut.

Selain itu, Sekda juga mengingatkan, untuk menjadi perhatian serius dan komitmen  seluruh kepala SKPD, untuk lebih mendorong penggunaan transaksi pembayaran berbasis elektronik (non tunai) yakni menggunakan E-Filling.

BACA JUGA:  BKAD Sumut Klaim Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar Disimpan di Bank Sumut

“Hal ini lebih mudah, aman dan efisien,” terangnya.

Pimpinan Bank Sumut Stabat Gama Cherry Halim, menjelaskan, selama ini CMS hanya dapat di akses BPKAD, namun kini sudah dapat digunakan seluruh SKPD melalui E-Filling ini.

Sehingga mempermudah dan mempercepat pembiayaan transaksi non tunai bagi ASN Pemkab Langkat.

Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Sumut I, Soni Hermawan, menerangkan, APBN ditopang pajak lebih dari 75 persen.

Hal itu menjadi target pajak yang ditopang oleh para bendahara selaku pemotong dan pemungut pajak.

BACA JUGA:  BKAD Sumut Klaim Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar Disimpan di Bank Sumut

Jadi Bendahara harus tepat waktu untuk menyetorkan atas pajak tersebut.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada para ASN dan masyarakat Langkat, yang sudah terdaftar wajib pajak, agar segera melaporkan SPT tahunan, dimana batas pelapornya 31 maret 2020 mendatang.

“Semakin cepat SPT dilaporkan, maka semakin baik,” pungkasnya.

Disosialisasi ini, menghadirkan Narasumber dari kantor pajak Pratama Binjai Agus Primando dan Sharul Alam.

Serta dari Staf kantor pusat Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut Rosmidi. (*)

Konten Terkait

Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto

Editor prosumut.com

Asusila ASN di Asahan, Bupati: Memalukan, Segera Copot

admin2@prosumut

Irjen Firli Bahuri, Inilah Ketua KPK 2019-2023 yang Sarat Kontroversi

valdesz

PMI Langkat Rayakan HUT ke-74 Tahun, Pemkab Siap Dukung

Editor prosumut.com

Bupati Asahan Tandatangani MoU dengan Kemendikbud

Editor Prosumut.com

Penyebar Video Hoax KPU Medan, Dituntut 1,5 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara