PROSUMUT – Kades Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Kusnadi bersaksi di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan kebakaran pabrik perakitan korek gas di Ruang Cakra PN Binjai, Rabu 2 Oktober 2019.
Kepada majelis hakim, pria berusia 55 tahun itu dicecar pertanyaan berkaitan pengawasan yang dilakukannya.
“Salah satunya pembinaan kepada masyarakat dan ketenagakerjaan. 5 (staf) sama Sekdes,” ujar Kades dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Anggota Dedy dan Tri Syahriawani Saragih.
Ia mengetahui, adanya kejadian rumah terbakar yang disulap menjadi pabrik perakitan mancis di Dusun IV Desa Sambirejo.
Menurutnya, perwakilan PT Kiat Unggul ada menemuinya untuk menginformasikan bahwa rumah warga mau dijadikan industri rumahan perakitan mancis pada 2011 lalu.
“Ada jumpai saya mengatakan mau ada kegiatan perakitan mancis. Saya sarankan supaya mengurus segala perizinan dengan usaha tersebut,” kata pria yang menjadi Kades Sambirejo sejak 2010 itu.
Namun, katanya, sarannya tak dipenuhi. Oleh PT KU terus menjalankan industri ilegalnya.
Dicecar pertanyaan bahwa sebagai ujung tombak di tingkat desa untuk melakukan pemantauan, ia menjawab sedikit gugup. Bahkan, majelis juga mencotohkan jika ada pembangunan yang tidak mengantongi izin.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah disampaikan kepada perangkat kecamatan. Meski demikian, pabrik rumahan itu tetap saja beroperasi.
Hal tersebut menunjukkan perangkat desa, kecamatan hingga kabupaten lalai dalam pengawasan.
“Izin yang mulia, sifatnya hanya mengimbau. Saya tidak pernah datang langsung ke tempat kerja. Permasalahan izin di luar kami,” dalihnya.
Dalam kebakaran hebat itu, katanya, 20 warga Desa Sambirejo menjadi korban meninggal dunia. Sementara 3 orang lainnya selamat dari insiden memilukan tersebut.
“Karena tidak ada laporan dari warga yang keberatan,” jawabnya ketika disoal pengawasan seraya mengamini, keperluan izin usaha dan izin lingkungannya harus diterbitkan oleh perangkat desa.
Jawaban saksi membuat hakim jengkel. “Saudara itu Kades yang dipilih oleh rakyat. Bukan Lurah yang ditunjuk. Harusnya maksimal untuk rakyat. Harusnya ini bukan pengadilan, cuma karena kasusnya berkaitan dengan manusiawi, makanya kami tanyakan. Ini harusnya tugas pemerintah daerah,” jelas majelis hakim.
Selain Kades, JPU Benny Surbakti dan Hamidah Ginting menghadirkan saksi dari Kepala UPT Pengawasan Disnaker Wilayah Medan-Binjai-Langkat, Seveline Rosdiana Butet Tambunan. Lantaran memasuki jam istirahat, solat dan makan, majelis menunda sidang selama 30 menit.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa masing-masing Dirut PT KU Indramawan, Menejer Operasional Burhan dan Menejer Personalia Lismawarni dijerat dengan pasal berlapis. Terdakwa Burhan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 18 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Lismawarni didakwa Pasal 188 atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terakhir, Terdakwa Indramawan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 120 ayat (1) UU No 3/2014 tentang Perindustrian.
Diketahui, tragedi maut yang menjadi duka nasional karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik rumahan korek gas, Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Jum’at 21 Juni 2019. Penyelidikan polisi menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan. Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo. (*)