PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Padangtualang menangkap Santosa Tarigan alias Tuso di Lingkungan VI Sidobangun Hilir Kelurahan Tanjungselamat Kecamatan Padangtualang Kabupaten Langkat, Sabtu malam 4 Juli 2020. Dari tangan pengedar berusia 50 tahun itu disita narkotika jenis sabu seberat 5,29 gram.
Menurut Kapolsek Padangtualang, AKP Efendi Panjaitan, warga Dusun VII Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang itu ditangkap atas informasi dari masyarakat.
“Selain sabu, juga disita uang tunai Rp500 ribu dan 1 kotak rokok yang dijadikan tempat penyimpanan sabu,” katanya, Senin 6 Juli 2020.
Ia menjelaskan, pengedar kristal putih itu ditangkap di sebuah rumah. Saat itu, pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Penangkapan terhadap Tarigan turut disaksikan Kepling setempat. “Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar. Barang bukti ditemukan dari lemari pada kamar tersebut,” bebernya.
Sedangkan uang tunai disita polisi dari saku celana yang dipakai Tarigan. Kepada polisi, ujarnya, Tarigan memperoleh sabu dari Edi warga Aceh Singkil yang datang ke rumahnya pada siang hari.
“Uang yang disita adalah hasil penjualan sabu. Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Padangtualang,” ujarnya.
“Pemberkasan sedang dilakukan untuk dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :