PROSUMUT – Sempat mendapat penolakan dari warga untuk dikebumikan akhirnya jenazah LM (51) korban Covid-19 di kuburkan di pemakaman umum di Kecamatan Delitua, Selasa 22 September 2020.
Korban LM adalah warga Jalan Galang Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam berstatus sebagai ASN dan meninggal dunia, sehari sebelumnya karena terpapar virus Covid-19. Dan sempat menjalani perawatan di RSU Deliserdang.
Namun, jenazah LM ditolak saat dimakaman di TPU Kampung Bersama Lubukpakam. Warga disana melakukan protes dan melarang petugas medis Gugus tugas Covid-19 RSUD Deliserdang melakukan penguburan korban di TPU.
Karena ditolak petugas coba pindah tempat ke TPU lain yaitu TPU Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau namun tetap ditolak warga.
Lalu petugas coba menguburkan di TPU Pasar Melintang tetap juga ditolak warga. Akhirnya petugas membawa kembali jenazah korban Covid-19 kembali ke RSUD Deliserdang.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang dr Ade Budi Krista, mengatakan bahwa jenazah LM sudah dikebumikan di pemakaman umum Jalan Pendidikan Lk V Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua, Selasa siang.
“Jenazah LM diboyong mengunakan mobil ambulan RSU Deliserdang. Saya imbau kepada masyrakat agar jangan ada penolakan lagi terhadap korban Covid-19. Kita tidak tahu kapan kita mengalami nasib yang sama seperti LM. Tolonglah jangan ada penolakan,” harap dr Ade. (*)
Reporter : Sahat Tampubolon
Editor : Iqbal Hrp
Foto :