PROSUMUT – Satreskrim Polres Sergai menggerebek lokasi judi ketangkasan (tembak ikan) yang berada di dusun II Desa Gempolan Kecamatan Seibamban, Kamis 14 Mei 2020.
Hasilnya, polisi mengamankan tiga tersangka ML (38), JP (39) dan FS (34) ketiganya warga dusun II Desa Gempolan Kecamatan Seibamban. Selain mengamankan ketiga tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 unit mesin meja ikan, 1 buah chip merk VIP Hayuan Suoyo, 1 unit Hp merk Samsung dan uang tunai Rp 89 ribu.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata membenarkan dengan penggerebekan lokasi judi tembak ikan tersebut.
“Penggerebekan ini, berawal dari informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan adanya kegiatan lokasi judi tembak ikan yang beroperasi sampai larut malam, kata AKP Pandu Winata.
Pandu mengungkapkan, dari hasil penyelidikan polisi telah menetapkan ML sebagai tersangka. Karena perannya sebagai penyedia tempat dengan mendapat upah 15 persen dari hasil setiap permainan judi tembak ikan tersebut.
“Sedangkan kedua pelaku berinisial JP dan FS ditetapkan sebagai saksi, karena dari hasil penyelidikan keduanya tidak terbukti,” ungkap AKP Pandu.
Menurut mantan Kasat Reskrim Batubara ini, penggerebekan ini merupakan program Operasi Pekat Toba 2020. Gunanya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menghadapi pandemi Covid-19 serta dalam situasi bulan suci Ramadhan.
“Tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke-1e, 2e KHUP Jo Pasal (1) (2) ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” sebut AKP Pandu Winata. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :