PROSUMUT – Pihak saksi pasangan calon (Paslon) 02 Pilkada Labuhanbatu, Erik Atrada-Ellya Rosa menyampaikan keberatan ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) setempat atas proses tahapan pencoblosan dan penghitungan suara yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Kepada pihak KPU Labuhanbatu, disampaikan saksi Paslon nomor urut 02 yang juga Ketua LSM Pelopor, Syaiful Bahri, bahwa mereka kesal atas pernyataan Ketua KPU karena tidak membuka daftar hadir pengguna KTP atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Pilkada kabupaten tersebut.
“Saat rapat plenodi kantor KPU Labuhanbatu, sedang berlangsung rekapitulasi di 9 kecamatan. Kita menduga waktu pemungutan suara pukul 12.00-13.00 WIB, pemilih yang mendaftar menggunakan KTP diduga menguntungkan Paslon tertentu, dengan syarat masuk DPTb sebesar 2,5 persen dari DPT,” ujar Syaiful.
Seperti di Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan katanya, masing-masing DPTb mencapai angka 1.500 hingga 2.000 suara. Begitu juga dengan kecamatan lainnya.
“Kami selaku saksi, banyak menemukan kesalahan KPPS, dimana banyak ditemukan jumlah pemilih yang angkanya diperbaiki. Begitu juga kertas suara yang hilang dihitung kembali, termasuk hak suara kelompok disabilitas,” sebut Syaiful.
Pihaknya juga menemukan kesalahan dari TPS 019 Kampunglalang, Kelurahan Urungkompas, Kecamatan Rantau Selatan, dimana jumlah DPT 175 orang. Setelah dihitung KPPS, jumlah kertas suara 370.
Dari angka itu, KPPS kemudian menghubingi PPK yang diteruskan dengan menyampaikan pernyataan salah kirim kotak suara TPS 019, dimana dalam kotak berisi amplop bertuliskan TPS 018.
“Saat hari pertama kami meminta pengguna (pemilih) KTP agar bisa didokumentasikan daftar hadirnya dan diperbolehkan PPK Rantau Utara, Panwas dan saksi. Namun kenapa saat hari kedua PPK tidak menyetujui permintaan saksi. Alasan KPU katanya tidak boleh, demi menjaga data kependudukan. Alasan itu menurut kami tidak masuk akal,” katanya lagi.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa membuka daftar hadir pemilih pengguna KTP (DPTb) disebabkan wahasia identitas kependudukan.
Saat ditanya perihal persetujuan membuka daftar hadir saat rekapitulasi di PPK Rantau Utara, Wahyudi menyebutkan bahwa kesalahan ada di jajarannya yang kurang berkoordinasi. “PPK salah, kurang koordinasi, ” katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur menyebutkan bahwa pihaknya akan memproses keberatan yang diajukan oleh pemohon dari Paslon Nomor urut 2 tersebut. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :