Prosumut
HukumKorupsiKriminal

Saksi Ahli Akui Pembangunan Tugu Mejuah-juah Karo Bermasalah

PROSUMUT –  Sidang lanjutan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Kabupaten Karo, dengan terdakwa Roy Hefry Simorangkir, kembali digelar. Kali ini, saksi ahli kontruksi bangunan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5).

Dalam keterangannya, Dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara (USU) Ir Indra Jaya Pandia, MT mengatakan, bahwa ditemukan kesalahan dalam pembangunan Tugu Mejuah-juah.

“Setelah kami teliti sebanyak dua kali, memang kami lihat bangunan Tugu (Mejuah-juah) tersebut bermasalah. Bangunan pondasi tidak sesuai kedalaman. Kemudian campuran semen tidak sesuai. Kualitas Beton SNI dibawah K100,” ungkap saksi dihadapan Majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti.

Seharusnya lanjut saksi, untuk ukuran pembangunan seperti itu, dibutuhkan beton dengan kualitas minimum K225. Kemudian katanya, bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak tersebut, mulai roboh diterpa angin.

“Bangunan ada yang roboh. Batu yang dipakai juga tidak sampai K175. Batunya sesuai aturan seharusnya 7 cm, tapi ini tidak sampai segitu,” jelasnya.

Selain itu kata saksi lagi, angin menjadi faktor bangunan gampang roboh bila salah perhitungan. Apalagi katanya, kondisi cuaca di Kabupaten Karo cenderung ekstrim mengingat diatas permukaan laut.

“Kami kemarin minta sama dinas terkait, mana desain kontruksinya. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan. Didalam kontrak tidak ada gambar kekuatan angin. Akibat kondisi horizontal ini, bangunan berpengaruh terhadap angin,” pungkasnya.

Usai persidangan, Indra Jaya Pandia yang coba diwawancarai terkait keterangannya dipersidangan, enggan berkomentar. “Enggak…enggak…enggak mau aku,” ucapnya yang buru-buru meninggalkan wartawan.

Terkait penjelasan saksi ahli tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung mengatakan, bahwa terdapat kesalahan dalam pelaksanaan dimana mutu beton pondasi juga kedalaman yg tidak sesuai sfek (spesifikasi) dan tidak sesuai kontrak.

Sebelumnya dalam surat dakwaan, terdakwa Roy Hefry Simorangkir, sebagai rekanan dalam proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah, telah menayalahgunakan wewenangnya dengan melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp605 juta lebih. (*)

Konten Terkait

Komisi I DPRD Medan Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Tawuran di Belawan

Editor prosumut.com

Tragedi Pabrik Mancis Ilegal, PUSPA Sumut Turunkan Tim Relawan

Editor prosumut.com

BNN Ungkap Peredaran Ekstasi Jenis Terbaru

Val Vasco Venedict

Ganja Legal Digunakan di Jerman

Ridwan Syamsuri

2 Penyidik KPK Dihajar Karena Buntuti Gubernur Papua

Val Vasco Venedict

Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Dua Terdakwa Dituntut Hingga 16 Tahun

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara