Prosumut
HukumKorupsiKriminal

Saksi Ahli Akui Pembangunan Tugu Mejuah-juah Karo Bermasalah

PROSUMUT –  Sidang lanjutan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Kabupaten Karo, dengan terdakwa Roy Hefry Simorangkir, kembali digelar. Kali ini, saksi ahli kontruksi bangunan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5).

Dalam keterangannya, Dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara (USU) Ir Indra Jaya Pandia, MT mengatakan, bahwa ditemukan kesalahan dalam pembangunan Tugu Mejuah-juah.

“Setelah kami teliti sebanyak dua kali, memang kami lihat bangunan Tugu (Mejuah-juah) tersebut bermasalah. Bangunan pondasi tidak sesuai kedalaman. Kemudian campuran semen tidak sesuai. Kualitas Beton SNI dibawah K100,” ungkap saksi dihadapan Majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Seharusnya lanjut saksi, untuk ukuran pembangunan seperti itu, dibutuhkan beton dengan kualitas minimum K225. Kemudian katanya, bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak tersebut, mulai roboh diterpa angin.

“Bangunan ada yang roboh. Batu yang dipakai juga tidak sampai K175. Batunya sesuai aturan seharusnya 7 cm, tapi ini tidak sampai segitu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tertibkan Balap Liar, Belasan Knalpot Blong Diamankan Satlantas Polres Langkat

Selain itu kata saksi lagi, angin menjadi faktor bangunan gampang roboh bila salah perhitungan. Apalagi katanya, kondisi cuaca di Kabupaten Karo cenderung ekstrim mengingat diatas permukaan laut.

“Kami kemarin minta sama dinas terkait, mana desain kontruksinya. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan. Didalam kontrak tidak ada gambar kekuatan angin. Akibat kondisi horizontal ini, bangunan berpengaruh terhadap angin,” pungkasnya.

Usai persidangan, Indra Jaya Pandia yang coba diwawancarai terkait keterangannya dipersidangan, enggan berkomentar. “Enggak…enggak…enggak mau aku,” ucapnya yang buru-buru meninggalkan wartawan.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Terkait penjelasan saksi ahli tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung mengatakan, bahwa terdapat kesalahan dalam pelaksanaan dimana mutu beton pondasi juga kedalaman yg tidak sesuai sfek (spesifikasi) dan tidak sesuai kontrak.

Sebelumnya dalam surat dakwaan, terdakwa Roy Hefry Simorangkir, sebagai rekanan dalam proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah, telah menayalahgunakan wewenangnya dengan melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp605 juta lebih. (*)

Konten Terkait

21 Orang Diperiksa Polda Soal Perjalanan Dinas DPRD Sumut, Masih Penyelidikan

Editor prosumut.com

Kantor Wali Kota Medan Digeledah KPK

Ridwan Syamsuri

Polemik KPID, Pengamat: Gugurkan Nama Atau Hadapi Hukum

Editor prosumut.com

Dua Pelaku Curanmor Diamuk Masa di Perbaungan

Editor Prosumut.com

Jual Sabu ke Polisi, Warga Delitua Dituntut 18 Tahun

Ridwan Syamsuri

Curi Kabel Tower, Bachtiar Diringkus Polisi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara