PROSUMUT – Komisi III DPRD Medan meminta PUD Pasar Kota Medan meninjau ulang atau menghentikan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di beberapa lokasi pasar tradisional di Medan.
Kegiatan yang menjual beras murah Bulog tersebut dinilai berdampak mematikan atau merugikan usaha pedagang beras.
Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, menyarankan sebaiknya GPM itu dilakukan di kelurahan atau lingkungan, bukan di pasar.
“Jika harus melakukan di pasar, terlebih dahulu koordinasi dengan pedagang soal harga,” kata Salomo menyikapi keresahan pedagang di pasar tradisional kepada wartawan, Rabu 17 September 2025.
Menurut Salomo, jika saja pedagang menjual beras satu karung ukuran 5 kg dengan harga Rp 60 ribu, tentu pengambilan dari Bulog Rp 58 ribu.
Namun jika PUD Pasar menjual Rp 58 ribu, tentu merugikan atau mematikan usaha pedagang.
“Karena itu, PUD Pasar sepatutnya koordinasi dengan pedagang agar tidak ada yang dirugikan.
Sebab, pedagang juga aset PUD Pasar. Kalau tidak bisa melakukan koordinasi, baiknya kegiatan GPM supaya disetop,” saran Salomo.
Diakui dia, kegiatan GPM sudah cukup bagus untuk menekan harga beras di pasaran. Akan tetapi, kegiatan GPM dilakukan di tingkat kelurahan.
Diketahui, GPM yang digelar di pasar tradisional menuai protes dari pedagang. Seperti GPM di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Petisah.
Menurut salah satu pedagang, Muniroh, sebaiknya PUD Pasar tidak menggelar GPM di lokasi pasar tradisional karena pedagang resmi juga menjual harga beras yang sama.
“Kami pedagang beras mitra Bulog tentu merasa dirugikan dengaan kehadiran GPM bahkan mematikan dagangan kami.
Padahalnya, jenis dagangan sama malah harga dari GPM sedikit lebih murah dari kami,” ujar Muniroh. (*)
Editor: M Idris

previous post
next post