PROSUMUT — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan terus mengupayakan untuk memenuhi kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Diketahui, berdasarkan Pasal 46A Perpres No. 59 Tahun 2024, ada 12 kriteria fasilitas KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit.
“Kita telah mempersiapkan sebanyak 103 tempat tidur di lantai 5, 6, 7 atau sebanyak 73 persen dari jumlah tempat tidur rawatan dan direncanakan selesai pada November,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 13 Juni 2025.
Jumlah tempat tidur tersebut, sebut Afifuddin, 13 persen lebih banyak dari persyaratan minimal 60 persen jumlah tempat tidur rawatan yang harus dimiliki.
“Kamar tersebut secara bertahap sedang dilakukan perbaikan agar dapat memberikan kenyamanan yang dipersyaratkan oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa RSUD dr Pirngadi Medan menyiapkan sejumlah kamar dengan maksimal kapasitas tiga tempat tidur per kamar.
“Selain itu, tentunya RSUD Pirngadi juga sudah menyediakan sejumlah kamar dengan kapasitas satu tempat tidur dan dua tempat tidur lainnya,” terang dia.
Disebutkannya, 12 parameter yang harus dipenuhi rumah sakit bertujuan dalam rangka meningkatkan pelayanan ke pasien rawat inap, seperti kamar mandi, pintu, jarak tempat tidur, pencahayaan, kelembapan udara, dan lainnya.
“Kita juga masih menambah outlet oksigen, tempat tidur pasien serta dalam tahap finishing pengecatan untuk di ruangan,” ucapnya.
Rumah Sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut, dikatakan Afifuddin turut memiliki kendala dalam pemenuhan kriteria KRIS yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
“Renovasi mengharuskan penempatan pasien yang harus diatur sedemikian rupa, sehingga tidak menggangu kenyamanan dan keselamatan pasien,” tukas. (*)
Reporter: Nastasia
Editor: M Idris
