PROSUMUT – Berdasarkan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui aplikasi siaran langsung dari Gedung MKRI Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, Majelis Hakim memutuskan dan menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 tempat pemungutan suara ulang (PSU) di 2 kecamatan pada Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Adapun ke 16 TPS tersebut berada di Desa Aekraso dan Torgamba Kecamatan Torgamba, serta Desa Tanjung Selatan Kecamatan Kampungrakyat.
“Melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS, diberikan waktu 30 hari sejak Keputusan ini dibacakan,” ucap Majelis Hakim.
MK juga memerintahkan kepada Pihak Penyelenggara KPU Labuhanbatu Selatan agar membentuk PPK dan PPS yang baru.
Kemudian Polda Sumut, Polres Labuhanbatu juga diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU yang akan digelar nantinya.
Sementara dasar dari keputusan pelaksanaan PSU di Pilkada Labsel, setelah Paslon Nomor urut 3 menggugat KPU.
Pasalnya, Paslon nomor urut 3 menemukan sejumlah temuan dan pelanggaran dalam proses Pilkada Labusel 9 Desember tahun 2020 yang lalu. (*)
Reporter : Sofyan Ritonga
Editor : Iqbal Hrp
Foto :