Prosumut
Hukum

Posting Ujaran Kebencian, Warga Multatuli Menangis Divonis 16 Bulan Bui

PROSUMUT – Akibat postingan di Facebooknya yang menyinggung umat Islam, Jocelyn Isabella Tobing diganjar dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Warga Jalan Multatuli Keluraham Hamdan, Kecamatan Medan Maimun itu, dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA lewat media sosial.

“Terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dari UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE,” ucap hakim ketua Gosen Butarbutar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/5).

Dalam amar putusannya, hakim ketua Gosen Butarbutar menyebutkan perbuatan terdakwa yang menuliskan status lewat akun Facebooknya melanggar Undang-undang ITE.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra, menuntut Jocelyn dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hukuman yang dijatuhkan ternyata bergeser dua bulan dari tuntutan.

Jocelyn yang mendengar putusan itu, terlihat pasrah dan tak berdaya. Dalam sidang sebelumnya saat pembacaan dakwaan oleh jaksa, terdakwa Jocelyn sempat menangis.

Jaksa Kharya Saputra menjelaskan, Jocelyn menuliskan kalimat yang menyinggung umat Islam di akun Facebook nya buntut rasa marahnya terhadap tetangganya yang bernama Waty.

Ia kesal karena galon air di depan rumahnya dicuri, lantas ia pun menuding Waty sebagai pelakunya. Namun tidak dapat dibuktikan.

“Terdakwa merasa jengkel dan marah kepada seorang tetangga terdakwa yaitu saksi Waty. Di mana pada saat itu terdakwa telah kehilangan dua buah galon air minum isi ulang dari teras depan rumah terdakwa dan terdakwa menduga Waty yang telah mengambilnya,” ucapnya.

Atas dugaan tersebut, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan suaminya yang membuat Jocelyn kesal dan meluapkannya di media sosial.

Kemudian terdakwa ribut dan bertengkar dengan suami terdakwa perihal tersebut yang mengakibatkan terdakwa menjadi emosi dan marah, lalu terdakwa membuka akun Facebook. Kemudian membuat postingan di akun Facebook yang isinya menyinggung umat Islam.

Postingan terdakwa tersebut membuat marah umat Islam. Front Pembela Islam (FPI) yang ikut merasa keberatan kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.(*)

Konten Terkait

Peredaran Sabu di Rutan, Hukuman 4 Napi Wanita Ditambah

Editor prosumut.com

Tragedi Pabrik Mancis Ilegal, PUSPA Sumut Turunkan Tim Relawan

Editor prosumut.com

KPPU Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Kemitraan di Sumatera Utara

Editor prosumut.com

Mahasiswa Jual Ekstasi ke Polisi

Ridwan Syamsuri

Sebut KPU Medan Hoax Surat Suara Tercoblos, Warga Jabar Diadili

Ridwan Syamsuri

Ops Antik Toba Polres Langkat, Jumlah Tangkapan Meningkat

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara