PROSUMUT – Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Utara mengamankan dua tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua lokasi terpisah.
Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, kedua tersangka dimaksud Faisal Hadi Sihombing (35) dan Herianto Mulia Bakti Lumbantobing (37) warga Kelurahan Jati Utomo.
“Kedua tersangka ini terlapor di dua laporan yang masuk ke Polsek Binjai Utara. Pertama rumah Nanda (35) dan kedua, Jensen Cahyadi Gunawan (34) di Kelurahan Jati Utomo,” katanya, Kamis 11 Februari 2021.
Menurutnya, korban tahu rumahnya dibongkar pada Minggu 17 Januari 2021 Akibatnya, ujarnya, korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta.
Polsek Binjai Utara yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. “Tersangka Herianto awalnya ditangkap pada Sabtu sore 6 Februari 2021. Kemudian anggota melakukan pengembangan menangkap tersangka Faisal di rumahnya,” bebernya.
Berdasarkan penyidikan, diketahui kalau kedua tersangka juga sebagai terlapor di laporan lain nomor LP/25/I/2020/SPKT/Binjai Utara pada 28 Januari 2020.
“Dari keterangan kedua tersangka, barang hasil curian dijual ke Adam. Mendapat informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap Adam,” tutupnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :