PROSUMUT – Operasi Antik Toba Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kali ini personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus 2 (dua) orang warga Serdang Bedagai (Sergai) dan 1 (satu) orang warga Batubara bersama barang bukti 100 butir pil berwarna merah muda berlogo mahkota yang diduga narkotika jenis ekstasi beserta 16 (enam belas) paket sabu siap edar seberat 3,45 gram.
Kasatres Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan, Sabtu 30 Januari 2021 siang di Mapolres Tebingtinggi kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan ini.
Dan kini ketiga pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satres Narkoba.
“Ketiga pelaku yakni MS alias Masrib (27) dan AH alias Akim (48), keduanya warga Dusun Seikering, Desa Juhar, Kecamatan Bandarkhalifah, Kabupaten Sergai, serta ES alias Edi (44) warga Jalan Pendidikan, Lingkungan I, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara,” terang Kasat.
Diungkapkan, penangkapan ini berawal pada Jumat 29 Januari 2021 malam sekira pukul 23.30 WIB, dimana personil satres narkoba yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Fernando Sitepu melakukan penyamaran, lalu kemudian menghubungi pelaku MS alias Masrib, berpura-pura memesan 1 butir pil ekstasi.
Pelaku yang tidak menyadari jika pemesannya adalah polisi yang menyamar kemudian mengajak bertemu di Jalan Mayjen Sutoyo, tepatnya di Losmen Srikandi Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, dan datang dengan membawa barang bukti narkotika jenis ekstasi.
Polisi langsung meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti yakni 100 butir pil ekstasi.
Kepada petugas, MS mengaku jika pil ekstasi itu didapat dari rekannya ES alias Edi. Polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan pengejaran ke Simpang Mayat dekat PKS Desa Binjai, Kecamatan Tebingsyahbandar, Sergai hingga berhasil meringkus ES dan AH.
Dari tangan ES, polisi kembali menemukan barang bukti 16 paket sabu siap edar, 1 buah pil berwarna pink diduga narkotika jenis ekstasi, 1 plastik klip berisikan serbuk pink diduga narkotika jenis ekstasi, serta alat hisap sabu.
Kini ketiga pelaku bersama barang bukti lainnya antara lain 6 unit Handphone dan 1 unit timbangan digital telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi. (*)