PROSUMUT – Sepedamotor jenis bebek dengan nomor polisi BK 4234 PAP warna biru milik Samijo (46) warga Dusun II Pondok Indah Desa Banjar Jaya Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara diduga digelapkan oleh temannya sendiri, Jum’at 2 Agustus 2019 siang lalu.
Buntutnya, karyawan BUMN itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang sesuai Laporan Polisi Nomor 33/VIII/2019/SU/LKT/SEK-PD TUALANG pada 4 Agustus 2019.
Informasi dirangkum, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
“Sepeda motornya dipinjamkan kepada seseorang saat di Batang Serangan. Tidak senang, korban merasa keberatan yang kemudian melaporkannya ke Polsek Padang Tualang,” ujar Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmat, Minggu 29 Desember 2019.
Dalam laporannya, disebutkan sepeda motor korban dipinjamkan oleh anaknya, Sandi Abdi Anjasmara (23) kepada M Irfan Syahputra Barus alias Ibe (21) warga Dusun Pujidadi Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.
Namun oleh remaja tersebut, tidak dipulangkan. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan.
“Tadi malam sekitar jam 02.00 WIB dini hari, Ibe berhasil ditangkap di Kampung Kede Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan. Kepada petugas, Ibe membenarkan ada meminjam sepedamotor dari Sandi,” katanya.
Oleh Ibe, sambungnya, barang bukti yang digelapkannya itu sudah pindah tangan kepada seseorang berinisial S. Oleh S, ternyata dijual.
“Ibe mendapat uang Rp2 juta dari hasil penjualannya. Informasi yang kami dapat, sepedamotor itu sudah dijual kepada seseorang di Kota Binjai senilai Rp2,3 juta,” ujarnya.
“Saat ini, pria yang berinisial S yang telah membantu menjual sepedamotor itu sedang diburon. Barang bukti yang kami sita 1 STNK sepedamotor korban,” tambahnya. (*)