PROSUMUT – Dua petugas PLN gadungan yang diringkus personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengakui perbuatannya kepada polisi.
Kedua tersangka Syahrizal (41) dan Said Akbar (26) ternyata pernah bekerja sebagai petugas PLN.
Tersangka Syahrizal mengatakan, sebelum beraksi mendatangi rumah warga, mereka terlebih dahulu mencari informasi rumah warga mana yang bermasalah meteran listriknya. Informasi ini bisa diakses melalui aplikasi yang password-nya mereka tahu.
“Kami berdua kan pernah kerja disitu, jadi tahu,” kata Syahrizal saat dihadirkan dalam pemaparan kasus di Mapolsek Medan Timur, Rabu 5 Februari 2020.
Ia menyebut, mereka berdua pernah bekerja sebagai petugas outsourcing pada OPAL (operasi pemutusan arus listrik). Namun diberhentikan sejak dua bulan lalu.
Bermodal informasi pelanggan itu, mereka pun bergerak menuju ke rumah sasaran, yakni rumah yang meteran listriknya terindikasi bermasalah seperti dugaan pencurian arus listrik.
Dengan gaya meyakinkan mereka kemudian menyatakan kepada pemilik rumah yang meterannya bermasalah untuk membayar denda.
Apabila sampai ke kantor, denda akan mencapai Rp 5 juta. Namun kalau menitip denda kepada mereka tidak sampai sebegitu besarnya sehingga korban yang ketakutan menyerahkan denda pada mereka.
Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin mengatakan, kedua tersangka Syahrizal (41) warga Jalan Puri, Gang Repelit No. 26 B, Kecamatan Medan Area dan Said Akbar (26) warga Jalan Rakyat No. 47, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap berdasarkan laporan warga yang curiga dengan keberadaan petugas gadungan ini.
“Mereka operasinya di wilayah Medan Timur dan Medan Perjuangan aja, karena dulunya disitu wilayah kerjanya,” kata Arifin.
Sejauh ini, baru dua korban yang terdata mereka yakni Tianur Naibaho (71) di Jalan Pasar III, Gang Buntu III, No. 95, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, dan Bomo Ompusunggu (40) di Jalan Rakyat Gang Pelajar Ujung No. 6, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Kita masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Untuk saat ini keduanya kita tahan dengan pasal pemerasan,” tandasnya. (*)