Prosumut
Hukum

Pertamina Sumbagut Tingkatkan Pemahaman Litigasi

PROSUMUT – Pentingnya pemahaman mengenai peranan fungsi litigasi untuk mendukung proses bisnis bagi para pekerja, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengadakan Legal Preventive Program (LPP) Legal Counsel Sumbagut Tahun 2022 di Ruang Serbaguna, Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Medan, baru-baru ini.

Acara ini mengangkat tema ‘Peranan Fungsi Litigasi dan Oditur Militer sebagai Partner untuk Mendukung Proses Bisnis di Pertamina’.

Hadir sebagai narasumber Jaksa Fungsional di Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Muhibuddin SH MH dan Kepala Oditurat Militer Tinggi I Medan, Brigadir Jenderal TNI Azhar SH MKn.

“Pertamina Patra Niaga mendistribusikan BBM ke seluruh Indonesia dan tidak ada kelangkaan BBM. Meski banjir, Pertamina Patra Niaga tidak pernah berhenti menyalurkan BBM. Kebaikan itu harus disampaikan, harus disuarakan karena tugas kita pelayanan publik,” ujar Muhibuddin.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam proses penanganan perkara pidana adan beberapa perkara tindak pidana yang ditangani yakni tindak pidana umum yang diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, penipuan, penggelapan, pemalsuan. Selain itu, tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, lingkungan hidup dan sebagainya.

Menurutnya, fungsi legal merupakan in house lawyer yang mempunyai tugas untuk memberikan bantuan hukum baik berupa pendampingan, konsultasi hukum dan lain-lain. Beberapa tugas fungsi legal counsel dalam penanganan perkara pidana, antara lain melakukan pendampingan baik direksi/mantan direksi, komisaris/mantan komisaris dan pekerja/mantan pekerja, mempelajari, menganalisa perkara dan membuat anatomi perkara.

“Fungsi legal counsel juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan
Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan pemberian keterangan oleh pekerja Pertamina,” ujar Muhibuddin.

Mantan Chief Legal Counsel Pertamina ini juga menjelaskan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memberi keterangan di hadapan APH, agar pekerja menyampaikan sesuai dengan fakta dan tidak memberi keterangan yang bersifat asumsi.

“Minta penjelasan kepada penyelidik atau penyidik jika ada pertanyaan yang masih belum dipahami. Periksa kembali BAP,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer Tinggi I Medan, Brigadir Jenderal TNI Azhar SH MKn menyampaikan tentang pembekalan hukum bagi peserta Legal Preventive Program (LPP) Legal Counsel Sumbagut.

“Mengapa kita harus taat hukum?
Karena kita ingin hidup tenang, hidup bahagia. Orang yang melanggar hukum tidak akan pernah tenang,” tegas Azhar.

Dia menyatakan TNI berkomitmen taat pada hukum jika ada anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum. “Apabila ada oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum baik itu masuk wilayah proses industri migas, kami akan tindak hukum. Sebab, Pertamina menjalankan penugasan negara menyalurkan BBM Subsidi,” ujar Azhar.

“Jangan segan untuk melaporkan ke komandan-nya jika memang terindikasi ada pelanggaran hukum, terlebih sudah ada bukti nyatanya,” sambung Azhar.

Sementara itu, Pjs Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Andri Prasetyanto dan Area Manager Legal Counsel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Wawan Ari Isyadi mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang telah menyampaikan materi sehingga menambah pengetahuan.

“Semoga program ini rutin dilakukan dan memberikan pemahaman serta pembekalan mengenai aspek legal. Harapan kami rekan-rekan bisa sharing, kita gali bersama ilmu ini dan bermanfaat bagi kita dalam menjalankan proses distribusi energi hingga ke pelosok,” kata Andri. (*)

Editor : Muhammad Idris

Konten Terkait

Hari Ini, Polisi Periksa Eks Kapolda Tersangka Makar

Editor prosumut.com

Bentrok Rebutan Lahan di Labuhan; Massa Bayaran PT GHS Diminta Mundur

Ridwan Syamsuri

Tragedi Pabrik Mancis Ilegal, PUSPA Sumut Turunkan Tim Relawan

Editor prosumut.com