Prosumut
Kriminal

Perantara Utang Judi Online Diculik, Mayat Dibuang ke Jurang

PROSUMUT – Jefri Wijaya alias Asiong (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, diculik dan dihabisi nyawanya oleh Edi Siswanto bersama rekan-rekannya. Bukan tanpa sebab, Jefri menjadi perantara utang judi online yang tak kunjung dibayar oleh yang berutang dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan 7 pelaku berhasil ditangkap dan beberapa pelaku lainnya sedang dalam pengejaran. Dari 7 pelaku tersebut, 1 di antaranya merupakan oknum aparat militer.

Mereka adalah Edi Suwanto, Handi, M Dandi, Selamat Nurdin, Bagus Aryanto dan Arif. Sedangkan oknum militer tersebut, saat ini sudah diserahkan kepada instansi tempatnya bertugas.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, kasus tersebut terungkap bermula dari penemuan mayat korban di Jalan Medan-Berastagi KM 54-55 pada Jumat 18 September 2020 lalu. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan mendalam.

“Dalam kasus ini pelakunya lebih dari 10 orang. Apakah ada oknum, saya jawab ada dan saat ini sudah ditangani ke instansinya,” ujarnya dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu sore 23 September 2020.

Menurut Irwan, motif kasus pembunuhan tersebut terkait utang-piutang judi online sebesar Rp 766 juta antara tersangka Edi Siswanto dan seseorang bernama Dani. Kaitan korban dalam utang-piutang tersebut merupakan perantara atau penjamin.

Namun, setelah ditunggu-tunggu tak kunjung ada penyelesaian dari Jefri. Karena itu, Edi merasa kesal lalu memerintahkan kepada tersangka Handi untuk mencari Jefri. Handi kemudian bersekongkol dengan beberapa tersangka lainnya mencari cara agar Jefri keluar.

Sebab, Jefri tak bisa dihubungi nomor ponselnya oleh Handi. Bahkan, tak pernah muncul di tempat biasanya nongkrong.

“Karena tidak tahu bagaimana membuat keluar Jefri, sehingga dipancing dengan transaksi penjualan mobil. Kebetulan, Jefri pernah atau ada memposting tentang penjualan mobil lewat media sosial,” ungkap Irwan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Singkat cerita, strategi tersebut berhasil memancing keluar Jefri dari termpat persembunyiannya. Jefri keluar membawa mobil dan akan bertransaksi dengan para pelaku.

Akan tetapi, transaksi gagal karena lokasi ramai dan tidak memungkinkan. Para pelaku kemudian mengatur siasat pada hari berikutnya dan juga melakukan perencanaan.

“Pada Senin (14 September 2020), Jefri menghubungi salah satu tersangka untuk bertemu dan disepakati (pada pagi hari) tanggal 17 September 2020,” papar Irwan.

Pagi itu, korban lalu bertemu dengan salah satu tersangka dan kemudian diculik. Korban dibawa keliling menggunakan mobil oleh para tersangka yang berjalan menuju kawasan Marelan.

Di dalam mobil, korban diintimidasi hingga berhenti di daerah tanah garapan. Kemudian, masuk ke sebuah gudang.

Di gudang tersebut, korban dipukuli dengan menggunakan selang, tangan diikat, mata ditutup lakban serta diinjak pada bagian dada dan perut.

Pada sore harinya, korban dibawa ke rumah kontrakan yang berjarak sekitar 1 Km dari gudang tersebut. Kemudian, dianiaya oleh para pelaku hingga memasukkan air ke mulut korban dengan gayung.

Setelah puas menganiaya dan korban tidak bergerak lagi, para pelaku panik. Usai dicek, ternyata korban sudah meninggal. Pada pukul 18.30 WIB jenazah korban dibawa dengan mobil ke daerah hutan di Tanah Karo dan dibuang ke jurang sekitar 50 meter dari pinggir jalan.

“Mengetahui korban meninggal dunia, para tersangka panik. Mereka kemudian melaporkannya kepada Edi, di mana disepakati ada 3 lokasi pembuangan hingga akhirnya diambil alternatif terdekat di Tanah Karo. Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada 8 unit handphone yang dibuang ke sungai,” beber Irwan.

Ia menuturkan, mayat korban ditemukan warga dan dilaporkan ke Polsek setempat pada Jumat pagi 18 September pukul 10.00 WIB. Hari Minggu subuh, sebagian para pelaku berhasil ditangkap. “Para tersangka dijanjikan Rp 15 juta per orang namun belum sempat dibayar,” tukasnya.

Sementara itu, di hadapan wartawan, tersangka Edi membenarkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta. Utang tersebut adalah dari perjudian game online. “Utangnya sebesar Rp 766 juta. Utang tersebut terkait judi game online,” ujarnya singkat. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Tak Diberi Uang, Zebua Pukuli dan Borgol Istri

Editor prosumut.com

Dua Kurir Diupah Rp 20 Juta, Antar Sabu ke Palembang

Editor prosumut.com

Dua WN Myanmar Tertangkap Usai Beli Sabu

Editor prosumut.com

Viral, Turnamen Futsal Catut Nama Polisi dan Langgar Prokes

Editor Prosumut.com

Lieus Sungkharisma Dibekuk, Tangan Diborgol

Ridwan Syamsuri

Diduga Sakau di Bandara Kualanamu, Sudarmono Diserahkan ke Polda

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara