Prosumut
Hukum

Pengejaran Melelahkan, Buronan Pajak Rp 450 M Akhirnya Dijebloskan ke Sel

PROSUMUT – aksi buron terduga pengemplang pajak senilai Rp 450 miliar di Sumut akhirnya berakhir.

Dilansir MI pada Senin 8 April 2019, Husin, 45 tahun, pengusaha yang disebut pemilik pabrik kelapa sawit PT Agrindo Suma­tera di Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, itu tak bisa berkutik setelah disergap petugas di kawasan Jalan Gaharu, Medan.

Penangkapan Husin bukan hal mudah. Petugas harus membuntuti Husin yang mengendarai mobil Lexus bernopol BK 1143 EG, mulai kawas­an Galang, Kabupaten Deliserdang, hingga ke Kota Medan.

Selain pengejaran lintas kabupaten, Husin juga mencoba mengelabui petugas dengan cara berputar-putar di tengah Kota Medan.

“Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Ditjen Pajak karena pengusaha itu diduga tidak membayar pajak senilai Rp 450 miliar,” ujar petugas yang ikut dalam penyergapan.

Petugas yang tidak mau namanya disebutkan itu mengungkapkan penangkapan pengusaha yang tinggal di kompleks perumahan elite Royal Golf Mensen Royal Sumatera, Medan, itu berjalan melelahkan.

“Selama dua hari kami mengikuti pergerakan dia. Ke mana dia tetap kami ikuti,” sebutnya menceritakan kronologis penangkapan mulai kawasan Galang, Kabupaten Deliserdang, saat melakukan ziarah kubur kepada leluhur (Cheng Beng).

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana, mengatakan pihaknya mengamankan Husin sejak Kamis 4 April 2019 malam.

“Yang bersangkutan sudah dita­han di sel Polda Sumut dan kasusnya ditangani PPNS (penyidik pegawai negeri sipil),” katanya, Sabtu 6 April 2019.

Husin mengatakan petugas Ditreskrimsus cuma membantu memfasilitasi untuk penyi­dikan terhadap Husin. Mereka menyerahkan tersangka Husin kepada Ditjen Pajak untuk dilakukan pemeriksaan.

“Yang jelas Husin sudah ditahan,” ujarnya.

Kabid Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas), Kanwil Ditjen Pajak Sumut I, Dwi Achmad Suryadidjaja yang dikonfirmasi terpisah, menolak memberikan tanggapan dengan alasan kasus ini masih ditangani pihak Polda Sumut.

“Kami belum diberikan izin untuk menjelaskan kepada kawan-kawan media karena kasus ini masih dalam pengejaran aparat terkait (polda),” katanya. (*)

Konten Terkait

Dari Aceh Bawa Ganja, Penjual Kopi Ditangkap di Loket Bus

Ridwan Syamsuri

Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Padang Sidempuan Mendadak Dicopot

Editor Prosumut.com

Divonis 45 Hari Bui, Terdakwa Pengedar Kosmetik Ilegal Bebas

Editor prosumut.com

Tak Mampu Bayar UP, Pangonal Pilih Lebih Lama di Penjara

Ridwan Syamsuri

Pabrik Mancis Ilegal Meledak, Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Ridwan Syamsuri

Empat Kurir Sabu Asal Tanjungbalai Dituntut 19 Tahun Penjara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara