PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu yang selama ini meresahkan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen, Kelurahan Pulo Kampungbaru, Kecamatan Medan Maimun.
Tersangka adalah Imron (21), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen Bawah No 4 B. Dari tersangka, disita barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 0,71 gram.
“Selama ini warga sudah sangat resah dengan keberadaan tersangka karena kerap mengedarkan sabu di sekitar rumahnya. Tersangka kita tangkap pada Jumat sore (16 Oktober 2020),” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Senin 26 Oktober 2020.
Awalnya, kata Yaqin, pihaknya menerima informasi sebuah rumah di Pasar Senen sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan pengintaian di tempat yang disebutkan.
“Setelah diamankan lanjutnya petugas melakukan penangkapan. Dari penggeledah di lemari kamar tersangka ditemukan 3 paket sabu,” kata Yaqin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :