Prosumut
Kriminal

Pengangguran Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

PROSUMUT- Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap Fingki Rokan Nauli Siregar di Jalan Kenari Kelurahan Kantin Dolok Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis 16 April 2020.

Pengangguran berusia 24 tahun itu ditangkap atas tindak pidana pencurian.

BACA JUGA:  Tertibkan Balap Liar, Belasan Knalpot Blong Diamankan Satlantas Polres Langkat

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Tarigan yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap warga Jalan Kenari Kantin Lombang Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan itu berjalan mulus, tidak ada hambatan.

“Benar, kita telah mengamankan seorang pelaku pencurian. Hal ini kita lakukan berdasarkan laporan pada 15 April 2020 kemarin, tentang tindak pidana kasus pencurian sebagaimana dimaksud  dalam pasal 363 KUHP twentang tindak pidana pencurian” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Binjai itu.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Barang bukti yang diamankan, 2 buah meja yang terbuat dari kayu dengan ukuran kurang lebih 2 meter, kemudian 4 buah kursi panjang dari kayu berukuran 2 meter. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. (*)

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

 

Reporter  : Muhammad Akbar

Editor      : Iqbal Hrp

Konten Terkait

Motif Sakit Hati, Masri Habisi Nyawa Pelajar

admin2@prosumut

Personel Polsek Dan Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Curanmor 

Editor Prosumut.com

Terlibat Curanmor, Bolot Ditangkap Saat Baru Pulang dari Pekanbaru

admin2@prosumut

Dua Begal Diringkus Brimob dan Polsek Delitua

admin2@prosumut

Tiga Pengedar Sabu di Percut Ditangkap Polisi

Editor prosumut.com

Anak Kos di Jalan Punak Tewas Dalam Kamar, Diduga Digorok Pacar

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara