PROSUMUT- Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap Fingki Rokan Nauli Siregar di Jalan Kenari Kelurahan Kantin Dolok Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis 16 April 2020.
Pengangguran berusia 24 tahun itu ditangkap atas tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Tarigan yang memimpin langsung penangkapan tersebut.
Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap warga Jalan Kenari Kantin Lombang Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan itu berjalan mulus, tidak ada hambatan.
“Benar, kita telah mengamankan seorang pelaku pencurian. Hal ini kita lakukan berdasarkan laporan pada 15 April 2020 kemarin, tentang tindak pidana kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP twentang tindak pidana pencurian” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Binjai itu.
Barang bukti yang diamankan, 2 buah meja yang terbuat dari kayu dengan ukuran kurang lebih 2 meter, kemudian 4 buah kursi panjang dari kayu berukuran 2 meter. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. (*)
Reporter : Muhammad Akbar
Editor : Iqbal Hrp

