Prosumut
Pileg

Pengamat: Sikap Evi Pantas untuk Melawan!

PROSUMUT – Pengamat Hukum dari USU, Edy Ikhsan mengatakan, apa yang dilakukan Evi dan KPU RI ini pantas dilakukan.

“Jadi ada sesuatu yang menurut saya mencurigakan atas putusan ini. Karena itu apa yang dilakukan Evi Novida Ginting melakukan perlawanan sesuatu yang pantas untuk dirinya dan institusi KPU itu sendiri,” ujarnya, Senin 23 Maret 2020.

Edy berpendapat, putusan DKPP mencurigakan. Menurutnya, ada dugaan ketegangan selama ini antara DKPP dengan KPU RI di masa-masa sebelumnya.

“Tidak seperti masa Jimly dan seterusnya (sebelumnya). Karena di dalam DKPP itu ada orang-orang yang pernah kalah di KPU RI dan sekarang menjadi anggota DKPP. Kita melihat bisa saja bahwa ada sifatnya balas dendam atau apa yang membuat putusan DKPP itu nyeleneh,” tuturnya.

Menurutnya, DKPP telah melakukan pelanggaran etik. Sayang tidak ada mekanisme di mana pelanggaran etik dewan etis itu bisa disikapi.

“Kemana harus melapor. Ini juga yang saya lihat ada vacum of law, kekosongan hukum. Karena tidak ada lembaga lagi yang menjadi pengawas DKPP. Akhirnya lembaga ini jadi super body, membuat orang takut,” tuturnya.

Apa yang harus dilakukan sekarang ini adalah DKPP diperiksa kembali oleh Komisi II DPR RI yang memilih mereka.

“Saya pikir yang layak itu adalah Komisi II DPR RI. Mereka harus dipanggil. Karena sudah patut DPR RI memanggil mereka kembali. Karena banyak sekali keputusan-keputusan mereka itu mencurigakan. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi dan pemeriksaan investigasi terkait putusan-putusan itu,” sebut Edy.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mendatangi Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin pagi 23 Maret 2020. Kehadiran Evi untuk menyampaikan keberatan dan menolak putusan DKPP.

Hadir mendampingi Evi, pagi itu, Ketua KPU RI Arif Budiman, hadir pula komisioner KPU RI lainnya, Viryan Aziz, Pramono U Tanthowi dan Ilham Saputra. Kehadiran Evi dan komisoner KPU RI ini terkait dengan pertimbangan pokok-pokok keberatan Evi dan meminta Kepada DKPP Republik Indonesia untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/2019. (*)

Konten Terkait

4 Senator Resmi Wakili Sumut di Senayan: 3 Wajah Baru, 1 Petahana

Val Vasco Venedict

Jika Bebas Sengketa, KPU Boleh Tetapkan Caleg Terpilih

Val Vasco Venedict

Relawan JAM Indonesia Apresiasi Masyarakat Pilih Jokowi-Ma’ruf Dalam Pemilu 2019

Ridwan Syamsuri

Daftar Perolehan Kursi Parpol DPRD Medan dan 50 Caleg Terpilih di Pemilu 2024

Editor prosumut.com

19.000 Warga Binaan Pemasyarakatan Tak Dapat Hak Pilih

Ridwan Syamsuri

Dua Caleg Golkar Dimintai Uang Saat Bertandang ke Pasar Tradisional

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara