Prosumut
Umum

Pengadilan Negeri Binjai Bukan Kaleng-kaleng

PROSUMUT – Dua unit papan bunga yang digandeng jadi satu bertuliskan terima kasih berdiri di depan kantor PN Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (20/6/2019) pagi.

Alhasil, papan bunga itu menjadi perhatian warga yang melintas di depan lembaga peradilan tersebut.

Papan bunga tersebut bertuliskan dari Warga Binjai yang disinyalir merupakan pengirimnya.

“Terima kasih kepada PN Binjai yang telah menegakkan keadilan seadil-adil kepada terdakwa Sofyan Wahid. Pengadilan Negeri Binjai bukan kaleng-kaleng,” tulis warga di papan bunga tersebut.

“Enggak tahu saya siapa yang mengirim,” kata Ketua PN Binjai, Fauzul Hamdi Lubis.

Fauzul juga enggan menduga, siapa Warga Binjai yang dimaksud tersebut.

“Saya enggak bisa duga-duga,” jawabnya saat ditanya apakah pengirim papan bunga tersebut merupakan keluarga korban pembunuhan Indri Lestari, janda anak satu yang bekerja sebagai SPG Popok Bayi.

Diketahui, majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Sofyan Wahid, terdakwa pembunuhan berencana.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Nova Sebayang yang menuntut 15 tahun kurungan penjara.(*)

Konten Terkait

Prediksi Pertandingan Fleetwood Town vs Everton

Pro Sumut

Dari Start-up ke Unicorn, Sulitkah Menembusnya?

Val Vasco Venedict

Pasutri Ditabrak Kereta Api, Suami Tewas Istri Kritis

Ridwan Syamsuri

Polrestabes Medan Pulangkan Pelajar yang Ikut Demo

Editor prosumut.com

Satbrimob Kepri Patroli Bersepeda dan Bakti Sosial

Editor prosumut.com

Viral! Diberi Rp 1.000, Peminta Sumbangan Amuk Penjaga Minimarket

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara