PROSUMUT – Angka kemiskinan Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 0,17 persen poin, yaitu dari 7,19 persen pada September 2024 menjadi 7,36 persen pada Maret 2025.
Angka kemiskinan ini setara dengan 1,14 juta jiwa pada Maret 2025, atau bertambah sekitar 29,3 ribu jiwa. Namun jika dibandingkan Maret 2024, turun sebesar 0,63 persen poin.
“Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2025 sebesar 7,10 persen, dan di daerah perdesaan sebesar 7,71 persen.
Terjadi sedikit kenaikan baik di daerah perkotaan maupun perdesaan, masing-masing sebesar 0,09 persen poin dan 0,27 persen poin.
Akan tetapi, jika dibandingkan Maret 2024 masing-masing turun sebesar 0,83 persen poin dan 0,37 persen poin,” ungkap Statistisi Ahli Utama BPS Sumut, Misfaruddin, mewakili kepala BPS Sumut dalam rilis resmi yang diterbitkan, Jumat 25 Juli 2025.
Disebutkannya, Garis Kemiskinan pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp.666.546/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp.509.871 (76,49 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp.156.675,- atau sekitar 23,51 persen.
Pada periode September 2024-Maret 2025, baik Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) maupun Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) mengalami kenaikan.
P1 naik dari 1,084 pada September 2024 menjadi 1,126 pada Maret 2025, sementara P2 naik dari 0,246 menjadi 0,263.
‘Naiknya P1 mengindikasikan adanya kecenderungan penurunan rata-rata pengeluaran konsumsi penduduk miskin yang tidak mampu mengikuti peningkatan garis kemiskinan, atau dengan kata lain kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semakin bertambah.
Selanjutnya P2 yang memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran konsumsi diantara penduduk miskin, naiknya indeks ini mengindikasikan bertambahnya ketimpangan pengeluaran konsumsi diantara penduduk miskin, atau dengan kata lain penyebaran pengeluaran konsumsi kurang baik atau merata,” pungkas dia. (*)
Editor: M Idris
next post

