Prosumut
KesehatanPemerintahan

Pemko Medan Diminta Tegas Terhadap Perusahaan Tak Patuhi UU Tenaga Kerja

PROSUMUT –  Hingga saat ini permasalahan buruh, khususnya di Kota Medan masih banyak yang belum terselesaikan. Sebab, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi Undang Undang (UU) Tenaga Kerja.

Menurut Anggota DPRD Medan Rajuddin Sagala Kamis 2 April 2019, selayaknya pemerintah bersikap tegas dan memberi sanski pada perusahaan yang mengkangkangi hak buruh. Karena kurangnya ketegasan pemerintah , mengakibatkan perusahaan terkesan semena-mena pada pekerjanya. Seperti tidak memberikan upah sesuai ketentuan pemerintah dan tidak memberi cuti maupun pesangon.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat untuk Pengentasan Kemiskinan

“Buruh adalah satu pekerja kita yang patut dihargai dan dihormati. Karena mereka bekerja tidak hanya untuk menghidupi diri mereka sendiri, tapi juga mereka punya keluarga. Tentunya mereka punya tanggung jawab untuk memberikan biaya buat keluarga yang menjadi tanggungannya,”kata Rajudin menanggapi Hari Buruh Sedunia atau May Day.

Anggota Komisi B yang membidangi tenaga kerja ini menambahkan, agar pemerintah lebih memperhatikan nasib buruh yang sering disepelekan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. “Para pekerja terkadang diberi upah rendah, tidak diberi layanan kesehatan BPJS dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rajuddin.

BACA JUGA:  Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Tak tertutup kemungkinan, lanjutnya, perbuatan semena-mena perusahaan karena kurang tegasnya pemerintah memberi sanski bagi pengusaha yang melanggar ketentuan undang-undang tenaga kerja.

“Disini kita minta, pemerintah bersikap tegas pada perusahaan yang menyalah. Tidak sekedar memberi sanski teguran, tapi perlu diberi sanksi kurungan penjara dan dicabut izin perusahaannya. Agar ada efek jera bagi pengusaha, biar mereka tidak semena-mena terhadap karyawannya,”tegasnya.

BACA JUGA:  Komisi X DPR RI Bersama BRIN Dorong Pencegahan Korupsi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Politisi PKS ini tak menampik masih banyak persoalan tenaga kerja di Kota Medan yang belum terselesaikan. Contohnya, masalah pekerja di Rumah Sakit Sari Mutiara Medan.

Menyoal itu, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di provinsi. “Pemerintah kabupaten/kota hanya sebatas koordinasi,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Pemkab Langkat Gelar Rakor Penanganan Covid-19 Melalui Vidcon

admin2@prosumut

Bupati Labuhanbatu Hadiri Workshop Kewirausahaan Dan Peningkatan UMKM

Editor Prosumut.com

Ibu Hamil Suka Makanan Pedas, Pengaruh ke Janin?

Editor prosumut.com

Tanya Jawab Seputar Uji PCR Covid-19 RS USU

admin2@prosumut

Tinjau Vaksinasi Massal di Medan, Ini Kata Kapolri dan Panglima TNI

Editor prosumut.com

Perluasan Akses Keuangan Langkat Terbaik di Sumut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara