Prosumut
Umum

Pemilik 2 Bayi Orangutan Diburon

PROSUMUT – Riswansyah alias Iwan Gondrong diburon pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL). Pasalnya, yang bersangkutan kedapatan memelihara dua ekor bayi orangutan di rumahnya, Dusun Kwala Nibung, Desa Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

“Kami akan memproses kasus ini secara hukum, untuk itu kami kejar pemiliknya,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Bahorok BBTNGL, Palber Turnip dalam keterangan pers di Kantor BBTNGL Jalan Selamat, Medan, Jumat 10 Januari 2020.

Diterangkan Palber, awalnya dia mendapat informasi dari warga sekitar yang menyebutkan adanya salah seorang masyarakat yang memelihara orangutan. Padahal, hewan tersebut sudah jelas merupakan satwa yang dilindungi.

Setelah dilakukan penelusuran mendalam, akhirnya diketahui identitas pemiliknya dan kemudian mendatangi rumah yang bersangkutan bersama dengan pihak terkait.

“Ada foto yang bersangkutan duduk memeluk (orangutan) yang paling kecil, sehingga kita yakini setelah koordinasi dengan masyarakat sekitar memang orang yang sama. Makanya, kita datangi tempat yang bersangkutan namun dia tidak di berada di rumah,” jelasnya.

Menurut dia, pemilik orangutan tersebut memang sudah menjadi target operasi. Sebab, dari beberapa informasi, dia sering mendekati dan masuk ke kawasan TNGL dengan alat perburuan.

“Saya yakini sudah berulang kali pelaku melakukannya,” tukas Palber. (*)

Konten Terkait

RS Adam Malik Gelar Perayaan Natal : “Allah Beserta Kita”

Editor Prosumut.com

Penganiayaan Mahasiswa di DPRD Sumut, 15 Polisi Diperiksa

Editor prosumut.com

Ribuan Warga Binjai Padati Lapangan Merdeka Gelar Salat Ied

Editor prosumut.com

RS Adam Malik Raih 4 Penghargaan Kemenkes RI untuk Kinerja 2024

Editor prosumut.com

Warga Lubukpakam Tenggelam di Selesai

Ridwan Syamsuri

Skandal Match Fixing Diduga Merebak ke Liga 1

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara