Prosumut
Ekonomi

Pedagang Online Resmi Dipajak

PROSUMUT – Pemerintah ingin memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

Dengan begitu, pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah, sesuai model transaksi yang digunakan.

Atas pertimbangan tersebut, pada 31 Desember 2018, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Mengutip aturan Ditjen Pajak, Sabtu (12/1/2019), dalam PMK 210 disebutkan, Penyedia Platform Marketplace wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

BACA JUGA:  Realme C85 Series, Smartphone Tangguh dan Dapat Diandalkan di Kondisi Ekstrem

Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Selain itu, PMK ini menegaskan, Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platfonn Marketplace.

Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP, menurut PP ini, : a. Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platfonn Marketplace; atau b. Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Upaya Pemulihan Sibolga dengan Dukungan Energi

Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/ a tau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, bunyi Pasal 4 PMK ini.

PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/ atau JKP (Jasa Kena Pajak) secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan: a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

BACA JUGA:  Klaim Pertamina Terkait Stok BBM Aman di Medan Jangan hanya Omong Saja

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/ atau JKP, bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK ini.

Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, menurut PMK ini, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, PMK ini menegaskan, PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace. (editor)

Konten Terkait

Tukar Rumah Lama dengan Rumah Baru? Ini Triknya…..

Editor prosumut.com

Hingga Februari 2021 Stabilitas Sistem Keuangan Masih Terjaga

Editor Prosumut.com

Pertamina UMK Academy, 221 UMKM Wilayah Sumbagut Siap Naik Kelas

Editor prosumut.com

GKPS Padang Bulan Resort Polonia Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Editor prosumut.com

Perubahan Iklim, Ini Ajakan The Body Shop Indonesia ke Kaum Muda

Editor prosumut.com

Cuaca Memburuk, Harga Cabai di Sumut Meroket

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara